AYOJAKARTA.COM – Denny Sumargo ikut terseret kasus perselingkuhan suami Norma Risma, Rozy Zay dengan ibu mertuanya sendiri.
Hal itu lantaran Denny Sumargo pernah mengundang Norma Risma ke podcast di kanal YouTube-nya untuk menceritakan kronologi Rozy Zay selingkuh dengan ibu mertua dan menjadi makin viral.
Buntut makin viral kisah perselingkuhannya dengan sang mertua, Rozy Zay menjadi kehilangan pekerjaan dan merasa dipermalukan di seluruh masyarakat Indonesia.
Kini terlihat Rozy Zay ditemani kuasa hukumnya melaporkan Norma Risma dan bahkan melaporkan Denny Sumargo kepada pihak kepolisian Polda Banten.
Seolah tak ada rasa malu, Rozy Zay ditemani kuasa hukumnya mengatakan itu semua dihadapan para awak media.
“Bang saudara DS (Denny Sumargo) akan diberikan hukuman juga, mengingat dia viralnya kan melalui podcast dia, dan mendistribusikan?” tanya awak media kepada kuasa hukum Rozy Zay.
“Makanya kami kan melaporkan di sini untuk mendisiplinkan, jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan dan membuat seolah-olah seperti dia (Rozy Zay) bersalah padahal tidak,” jawab Kuasa Hukum Rozy Zay.
“Makanya kami disini melaporkan yaitu Undang-Undang ITE-nya,” tegas kuasa hukum Rozy Zay.
Baca Juga: Waduh! Denny Sumargo Ikut Dilaporkan Rozy Zay ke Polisi atas Podcast-nya bersama Norma Risma
Namun ketika wartawan menanyakan terkait pasal yang dilaporkan, pihak kuasa hukum Rozy Zay justru terlihat ragu-ragu menjawabnya seperti kebingungan.
Hal itu sontak membuat wartawan yang bertanya menjadi bingung sendiri dan bertanya-tanya.
“Yang dilaporin pasalnya apa bang?” tanya salah satu wartawan kepada kuasa hukum Rozy Zay.
“Emmmm, tadi saya udah sebutin perasaan,” jawabnya dengan muka seperti kebingungan dan ragu.
“Pasal 27 ayat 3?” tanya wartawan itu lagi.
Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Mertua, Rozy Ngaku Hanya Merasa Nyaman, Netizen: Berani Kau Muncul
“Iyah kalo ga salah itu tadi,” jawab kuasa hukum Rozy.
“Hah? Kalo ga salah?” wartawan kemudian menjadi bingung atas pelaporan apa yang diberikan oleh kuasa hukum Rozy hingga pasal pun tidak mengingat.
Momen itu kemudian ramai diperbincangkan warganet usai diposing oleh akun Instagram Instagram @sodakering, Jumat, 6 Januari 2023.
Sementara itu, beginilah bunyi dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE:
“Menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.***