Nasional

Tak Mau Anak Buah Terseret, Ferdy Sambo Tunjuk Tangan di Kasus Yosua: Janganlah Mereka Dihukum, Hukum Saya

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 06 Jan 2023, 08:13 WIB
Ferdy Sambo di persidangan kasus kematian Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 5 Januari 2023.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya selama 28 tahun dinas di kepolisian tak pernah salah dalam memberikan perintah kepada anak buahnya.

"Terima Kasih yang mulia, saya izin jawab, saya perlu sampaikan pada yang mulia, saya 28 tahun dinas. Puji tuhan saya belum pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota saya sehingga saya bisa menduduki jabatan ini," kata Sambo, dilihat dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat, 6 Januari 2023.

Menurut Sambo, tak seharusnya para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice ini dipecat, karena mereka tak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru! Ferdy Sambo Minta Arif Rachman Ikuti BAP-nya Demi Lindungi Hendra Kurniawan

"Saya tahu bahwa apa yang saya lakukan ini salah, sehingga sudah saya sampaikan tadi di setiap pemeriksaan, kode etik saya sampaikan mereka tidak yang tahu skenario ini, mereka tidak ada konspirasi sama saya," ungkap Sambo.

Kemudian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya yang diperintah untuk menjalankan skenario palsu tentang baku tembak tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, anak buahnya hanya menjalankan perintahnya dan tidak bersalah dalam perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.

"Janganlah mereka dihukum, hukum saya," ucap Sambo dalam membela anak buahnya di persidangan.

Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah. Bahkan Sambo menyatakan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya dengan menerima hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Pede Saat Bikin Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Lupa Dirinya Siapa

"Saya sudah terima semuanya apakah kode etik maupun pidana," kata Sambo.

Kemudian hakim pun bertanya tentang apakah ketakutan atau kepandaian Sambo dalam menyusun skenarionya.

"Apakah gabung dari ketakutan atau pandainya saudara dalam berskenario?" tanya hakim kembali pada Sambo.

"Dua-duanya," ucap sambo dengan tegas.

Adapun pengakuan Sambo dalam sidang kemarin terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Makin Susah Berkutik! Ini 5 Bukti Valid Rekaman CCTV Duren Tiga, Pakar Digital Forensik: Editing!

Dalam hal ini mereka bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 
Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana