AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengakui kesalahannya dan menyesal telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan lanjutan yang di gelar di PN Jaksel itu pada Kamis 5 Januari 2023, Richard Eliezer mengungkapkan atas dasar apa Richard menembak Brigadir J.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv bahwasanya Richard Eliezer juga mengakui kesalahannya dan ingin mengulangi waktu untuk tidak menembak Brigadir J.
“Saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” kata Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Mengerikan! Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Yosua untuk Lakukan Hal Ini
Sebelumnya, JPU menanyakan perasaan Bharada E mengenai kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J.
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Kemudian, Bharada E mengaku bersalah karena telah menembak Brigadir J. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadiannya.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” tutur Eliezer.
Ia mengaku terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo dan tak bisa menolak perintah atasannya itu.
Baca Juga: Suara Bergetar Usai Dicecar Hakim Soal Tembak Yosua, Richard Eliezer Akhirnya Mengakui Perbuatannya
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam Polri.
Saat itu, laporan yang diterima adalah adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi saat di Magelang.
Ferdy Sambo lantas naik pitam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun keluarga Brigadir J menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya ajudan Ferdy Sambo itu.
Hingga akhirnya semua terkuak ketika Bharada E menuliskan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan tersebut dalam sebuah kertas.
Ferdy Sambo pun akhirnya ditangkap, dengan disusul Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya berujung pada penangkapan Putri Candrawathi.
Kini, akibat perbuatannya kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***