Nasional

Dihantui Hukuman Mati, Richard Eliezer Peluk Keluarga Sebelum Jalani Sidang

Oleh: Tim AYO 07 Kamis 05 Jan 2023, 14:11 WIB
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Kamis, 5 Januari 2022. Dia adalah Richard Eliezer atau Bharada E.

Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini Richard ditemani oleh keluarganya yakni ayah dan ibu. Dia juga sempat memeluk keduanya sebelum sidang dimulai.

Seperti yang diketahui, Richard adalah salah satu orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan jumlah lima terdakwa, kini mereka harus dihantui hukuman maksimal mati, atau paling tidak kurungan penjara dalam waktu lama.

Dalam sidang hari ini, pengacara Richard, Ronny Talapessy memastikan kliennya akan menyampaikan keterangan yang koperatif selama diperiksa sebagai terdakwa.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Richard Eliezer Hampiri dan Peluk Erat Sang Ayah dan Ibu

"Sebagai justice collaborator, Bharada E akan koperatif menjalani persidangan hari ini," jelas Ronny, Kamis, 5 Januari 2022, diberitakan Suara.com.

Sejauh ini, tercatat kubu Richard sudah menghadirkan beberapa saksi meringankan yakni ahli hukum Pidana Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi ahli psikolog klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian ahli filsafat Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Isoman di Duren Tiga Dibongkar Habis Richard Eliezer, Ternyata Susunan Skenario Bunuh Yosua

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*** (Suara.com)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana