AYOJAKARTA.COM - Simak cara cek penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2023 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2023, meski PPKM dicabut.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022) lalu di Istana Negara.
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Meski PPKM dicabut, namun bansos masih tetap disalurkan pada tahun 2023.
“Perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Salah satu bansos yang bakal cair dalam waktu dekat yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Diketahui, PKH tahap I akan cair pada awal tahun 2023, mulai bulan Januari hingga Maret mendatang.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial kepada keluarga yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Hore! Bansos Tetap Lanjut di Tahun 2023 Meski PPKM Dicabut, Apa Saja? Ini Daftar dan Nominalnya
Program ini dirancang pemerintah untuk membantu keluarga yang kurang mampu dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga sosial mereka.
Masing-masing keluarga kurang mampu akan mendapatkan bantuan PKH sebagai berikut:
• Reguler sebesar Rp550.000 per keluarga setiap tahun
• PKH AKSES sebesar Rp1.000.000 per keluarga setiap tahun
Sementara nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Berikut nominal bantuan untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH:
• Ibu hamil senilai Rp2.400.000
• Anak usia dini senilai Rp2.400.000
• SD senilai Rp900.000
• SMP senilai Rp1.500.000
• SMA senilai Rp2.000.000
• Disabilitas berat senilai Rp2.400.000
• Lanjut usia senilai Rp2.400.000
Bantuan komponen akan diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.
Cara Cek Penerima PKH 2023
Untuk mengecek daftar penerima PKH 2023 caranya cukup mudah.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP.
Bagi yang sudah terdaftar di DTKS, bisa langsung cek penerima PKH 2023 lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Simak berikut ini cara untuk cek penerima PKH 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data berupa alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
4. Lalu masukan huruf kode yang sudah tertera pada kotak kode.
5. Setelah itu, lanjut dengan klik 'Cari Data'.
6. Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH 2023 dari Kemensos.
Itulah cara cek penerima bansos PKH 2023. Semoga bermanfaat. ***