AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH ini merupakan upaya dari pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Tidak semua masyarakat miskin yang terdata pada DTKS bisa menerima bansos PKH, karena harus memenuhi persyaratan sehingga KPM dapat menerima bantuan ini.
Baca Juga: Ditanya Soal ‘Belum Menikah’, Cinta Laura Berikan Jawaban dengan Anggun dan Smart
Hal ini dikarenakan PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen atau kategori sebagai persyaratannya.
Bila KPM tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti.
Atau bagi calon KPM yang diusulkan bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan bisa menjadi peserta PKH.
Adapun komponen penerima PKH seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube PKH Roportase, Kamis (5/1/2023), sebagai berikut.
Baca Juga: Ketok Palu! Herry Wirawan Perkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati dan Wajib Bayar Uang Rp300 juta!
1. Komponen Kesehatan
Terdapat dua kategori di dalamnya, yakni kategori ibu hamil atau nifas dan kategori anak usia dini.
Untuk kategori ibu hamil atau nifas, yang terbayarkan adalah untuk anak kedua atau kehamilan kedua yakni sebesar Rp3 juta per tahun.
Bila ada ibu hamil dulunya terdaftar PKH tetapi hamil anak ketiga maka tidak masuk dalam daftar penerima PKH lagi.
Untuk anak usia dini, mulai dari 0-6 tahun, penerimaan bantuan PKH sebesar Rp.3 juta per tahun.
Tetapi ada kalanya bantuan PKH tidak dapat dicairkan bisa dikarenakan sang anak atau balita tidak masuk ke data kependudukan, sehingga bila ada pemutakhiran DTKS tidak ditemukan.
2. Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan yaitu untuk anak yang sekolah pada jenjang sekolah formal yang terdaftar dalam dapodik. Ada tiga kategori dari komponen ini yaitu kategori anak SD, SMP, dan SMP.
Penerimaan bansos PKH kategori SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, sedangkan anak SMA mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen kesejahteraan sosial meliputi disabilitas berat dan lansia. Untuk bantuan PKH lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun sedangkan penerimaan PKH disabilitas berat juga Rp2,4 juta per tahun.
Namun harus tetap memastikan pada pemutakhiran SIKS-NG apakah sudah melaporkan disabilitasnya maupun jenis disabilitas pada operator SIKS-NG maupun pendamping sosial.***