Nasional

Geram dengan Ferdy Sambo yang Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Martin Lukas: Jangan Pakai Kacamata Kuda!

Oleh: Awit Wiarni Rabu 04 Jan 2023, 17:00 WIB
Geram Dengan Ferdy Sambo yang Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Martin Lukas: Jangan Pakai Kacamata Kuda!

AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo menghadirkan saksi yang dinilai bisa meringankannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa (3/1/2023).

Saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo mengatakan bahwa dengan tidak adanya visum maka belum tentu tidak ada pidana.

Martin Lukas selaku Kuasa Hukum keluarga Yosua setuju dengan pernyataan tersebut, tapi dirinya menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo wajib menyertakan bukti visum, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (4/1/2023).

“Kalau mau membuktikan pemerkosaan ya wajib dilakukan visum. Kita berbicara bukan peristiwanya tetapi membuktikannya,” ujar Martin.

Baca Juga: Martin Lukas Soal Pengertian Seorang Ahli yang Benar Itu Apa: Tapi Kalau Mengkaburkan Ya Perlu Diragukan

Dengan geram Martin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengaburkan peristiwa yang terjadi sebenarnya.

“Jadi tolonglah kita ini diberikan kepintaran oleh Tuhan kita bukan untuk membuat framing ataupun mengaburkan peristiwa,” kata Martin.

Martin merasa kesal dengan jawaban saksi ahli yang terlalu banyak menggunakan kata ‘mungkin’, padahal seharusnya saksi ahli memiliki tugas untuk membuat lebih terang suatu perkara pidana.

“Apa sih yang dimaksud dengan ahli? Seseorang yang memiliki keahlian khusus ya yang dapat membuat suatu perkara pidana menjadi lebih terang, tapi kalau mengaburkan ya menurut saya ya itu perlu diragukan,” ucap Martin.

Baca Juga: Tertegun! Rombongan Hakim Datangi TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Begini Kondisinya Sekarang

Di sisi lain, Asep Iwan Irawan sebagai Pakar Hukum Pidana setuju dengan pendapat Martin bahwa jika tidak ada visum maka tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Selama tidak ada putusan dari hakim maka harus menghormati adanya asas praduga tak bersalah.

“Jadi jangan mengatakan sesuatu yang itu bukan fakta hukum, apalagi itu kaidah hukumnya itu harus berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Iwan.

Di dalam persidangan, saksi ahli memberikan pendapat bahwa pembunuhan berencena harus dilakukan dengan ketenangan sedangkan Ferdy Sambo saat kejadian berada dalam suasana hati yang emosi.

Baca Juga: Akui Tak Sindir Keahlian dari Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo dan PC, Martin Lukas Justru Sebut Judul Lagu

Martin sontak tidak setuju karena sulit mengukur ketenangan seseorang, menurutnya yang membedakan pembunuhan berencana dan bukan adalah apa yang dilakukan oleh pelaku.

“Yang pasti yang bisa kita ukur adalah tindakannya. Apakah yang dilakukan itu spontan tanpa jeda waktu, atau yang dilakukan itu tidak spontan dan dengan perencanaan mengikut sertakan orang, memilih alat, lalu memilih tempat, lalu merencanakan rencana pasca kejadian,” ujar Martin.

Dengan banyak fakta-fakta yang sudah terungkap di dalam persidangan dan membuat pihak Ferdy Sambo terpojok, ia tetap ngotot mengklim adanya pelecehan dan kekerasan seksual, hal ini membuat Martin geram.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Trisha Eungelica Akui Merasa Tidak Tegar

Martin menyarankan untuk jangan melihat sesuatu dengan kacamata kuda, yang artinya mengabaikan fakta-fakta yang ada.

“Ya jadi gini, memang kalau mau melihat sesuatu itu tidak boleh menggunakan kacamata kuda. Nah kalau melihat sesuatu dengan kacamata kuda ya kita nabrak aja mau di depan ada got gitu ya, mau di depan ada comberan ya masuk,” ujar Martin.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Rohmana Kurniandari