AYOJAKARTA.COM-- Kubu terdakwa Ferdy Sambo terus menghadirkan saksi ahli yang dapat memberikan keringanan pada dakwaaan mereka.
Seperti pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (3/1/2023) yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang terus bergulir ini terasa lama, karena sudah mulai sejak 17 Oktober 2022. Dihadirkan kali ini adalah Said Karim selaku ahli hukum pidana dan kriminologi.
Berdasarkan pembelaan Said Karim, seseorang yang memberikan anjuran atas sebuah perbuatan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.
Pernyataan Said Karim tersebut bermula saat Febri Diansyah bertanya kepada Said terkait kesalahpahaman persepsi atas anjuran Ferdy Sambo.
Berdasarkan pembelaan Febri Diansyah, Bharada E alias Richard Eliezer melakukan kesalahan atau miss persepsi atas perintah Ferdy Sambo yang menganjurkan untuk ‘menghajar’ korban.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan?,” tanya Febri Diansyah dilansir dari pmjenews.com dalam artikel Ahli: Penganjur Tak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana
Baca Juga: Gempa 5.2 M Kembali Guncang Wilayah Jayapura Papua, BMKG Waspadai Gempa Susulan Terjadi
“Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang,” lanjut Febri.
Mendengar pernyataan tersebut, Said Karim kemudian memberikan pernyataan jika penganjur alias Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan penjelasan Said, hal tersebut dikarenakan Bharda E melakukan perbuatan ‘penembakan’, yang tidak sesuai dengan anjuran Ferdy Sambo ‘hajar’.
“Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” ujar Said Karim.
Namun berdasarkan keterangan dan kesaksian Bharada E dalam persidangan sebelumnya, ia menyebutkan jika saat itu Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak bukan menghajar.***