BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Kasus yang sempat menghebohkan warganet tentang pemerkosaan 13 santri kemarin kini telah sampai kepenghujungnya. Sang pelaku, Herry Wirawan sempat mengajukan kasasi setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Herry, "putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022, dengan isi putusan Amar putusan = ditolak," dikutip oleh Ayojakarta dari Suara.com, pada Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya Komnas HAM tidak setuju dengan hukuman mati yang akan diterima oleh Herry, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Komnas HAM setelah putusan MA yang menolak kasasi Sang Predator.
Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan harus membayar restitusi dengan nominal Rp300 juta lebih. Vonis tersebut sekaligus menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya tidak ada ganti rugi kepada korban.
Beberapa putusan PN Bandung juga diperbaiki oleh hakim dan mengaruskan Herry tetap ditahan. Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP (Suara.com).