AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi terbitkan peraturan baru terkait Cipta Kerja, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Hal itu dilakukan setelah UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2022 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di dalam aturan tersebut telah mencangkup perihal waktu pekerja atau buruh.
Hal tersebut diketahui termuat dalam Perppu pada halaman ke 548 yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Anti Mainstream! 7 Rekomendasi Menu Makanan Khas Lebaran 2023, Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga
Tertuang dalam pasal 77 Perppu Cipta Kerja No 11 Tahun 2022 terkait dengan UU Ketenagakerjaan perihal waktu kerja, bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja yakni 7 atau 8 jam kerja dalam sehari.
Sedangkan, Pasal 77 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan waktu kerja yang dimaksudkan pada pasal 77 ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Sayangnya, makna pekerjaan tertentu tersebut tidak dijelaskan secara lebih lanjut dan jelas, justru Perppu menyebut terkait hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, di dalam pasal 77 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian, apabila perusahaan ingin mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan, maka telah diatur di dalam pasal 78 Perppu Cipta Kerja.
Dimana pasal 78 itu menyebut bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Sementara itu, mengenai ketentuan waktu kerja lembur tersebut hanya dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.***