AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih terus berlanjut, sedangkan masa penahanan para terdakwa pembunuhan disebut akan segera berakhir.
Hakim pun memutuskan akan mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut dilakukan mengingat batas waktu maksimal masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (02/01/2023), melalui pesan singkat dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa masa penahanan terdakwa yang habis itu bisa diperpanjang sesuai dengan pedoman pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hal tersebut dilakukan sebab perkara yang sedang ditangani ini adalah perkara pidana yang dikategorikan dalam kejahatan pidana berat dengan ancaman pidana lebih dari 9 tahun.
"Pasal 29 KUHAP kan mengatur untuk tindak pidana berat ancaman pidana di atas 9 tahun, penahanan bisa diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi," kata Djuyamto.
Baca Juga: Ngeri! warganet Singgung Azab Kubur hingga Siksa Akhirat Kepada Febri Diansyah Gara-gara Hal Ini!
Djuyamto pun menjelaskan bahwa masa perpanjangan sendiri akan dilakukan oleh majelis hakim dengan mengajukannya melalui ketua pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi sebelum masa penahanan berakhir.
"Majelis Hakim nanti yang akan mengajukan melalui ketua PN, diajukan sebelum masa penahanan 9 Januari habis," tegasnya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Susno Duadji Beri Kesimpulan: Saya yakin Ferdy Sambo adalah Otak Kasus Kematian Brigadir J
Sedangkan,menurut undang-undang yang berlaku berdasarkan pasal 27 ayat 1 dan 2 KUHAP disebutkan bahwa batas waktu penahanan yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi hanya memiliki waktu maksimal selama 90 hari.
Di mana artinya masa penahanan Ferdy Sambo dkk tersebut akan berakhir di tanggal 9 Januari 2023 atau pada minggu depan.***