AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru saja membuat kebijakan baru terkait PPPK Paruh Waktu.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kebijakan ini dibuat untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer khususnya yang sudah masuk dalam database BKN.
Nantinya, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak perlu lagi melalui tes tambahan.
Bahkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu bisa diangkat menjadi Penuh Waktu apabila pelamar sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Nama Peserta PPPK Kemenag 2024 yang Terkena Pembatalan Kelulusan, Karena Melanggar Peraturan?
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang tidak lolos seleksi bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, berikut ketentuan pengangkatannya:
- Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun telah melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Selain ketentuan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, seperti:
- Memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
- Terdaftar dalam database BKN atau mempunya pengalaman kerja minimal dua tahun
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan, pelamar juga harus mengetahui mekanisme pengangkatannya. Seperti langkah-langkah berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenpanRB
- Rincian kebutuhan telah diusulkan seluruhnya oleh PPK
- MenpanRB akan menetapkan kebutuhan di setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan terdiri dari jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari setelah mendapatkan rincian kebutuhan dari Menpan RB
- Kepala BKN menetapkan nomor identitas pegawai ASN
- Penerbitan nomor identitas pegawai ASN diterima paling lambat 7 hari sejak waktu penyampaian
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Data Penerima Lama di Sistem Bansos Baru, Benarkah Tidak Perlu Daftar Lagi?
Demikianlah mekanisme, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK untuk diangkat menjadi Paruh Waktu.