Nasional

Menanggapi Persidangan Ferdy Sambo, Jubir Komisi Yudisial : Kasus Pembunuhan Bukan Telenovela!

Oleh: Awit Wiarni Senin 02 Jan 2023, 14:45 WIB
Menanggapi Persidangan Ferdy Sambo, Jubir Komisi Yudisial buka suara

AYOJAKARTA.COM--Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial mengaku bahwa kasus persidangan Ferdy Sambo dengan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang menyita perhatian publik.

Bukannya tanpa sebab, alasan kasus Ferdy Sambo begitu dicermati adalah karena pelanggar hukum merupakan aparat penegak hukum.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Medcom.id, (1/1/2023) selain mendapat perhatian dari masyarakat luas, kasus Ferdy Sambo juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Susno Duadji Sebut Saksi Ahli Sengaja Terus Dihadirkan, Ferdy Sambo Bidik 90 Hari Masa Penahan Bisa Bebas

“Sejak awal kan memang kasus ini dijadikan priorotas ya oleh Komisi Yudisial. Karena tentu ini banyak sekali faktor-faktornya ya,” ujar Miko Ginting.

Salah satu faktor kenapa kasus Ferdy Sambo menjadi prioritas oleh KY adalah karena kasus ini mendapatkan perhatian dari publik.

Miko Ginting menyampaikan bahwa gerakan yang sudah dilakukan oleh KY adalah berupa menerjunkan tim pemantau dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramai Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J, Samuel Hutabarat : Rekening Koran Mandiri Sudah Ada...

“Kita kemudian menerjunkan tim-tim pemantau ya baik secara langsung, secara kasat mata di pengadilan maupun yang sifatnya incognito, nah ini yang tidak terlihat ya,”ujarnya.

Tim pemantau yang diterjunkan bertujuan untuk mengumpulkan informasi. Selain sebagai pengawas juga untuk mengumpulkan informasi adanya ancaman merendahkan kehormatan Hakim.

Ancaman yang bisa merendahkan Hakim sendiri bisa berupa adanya intimidasi, ancaman, dan hal-hal lainnya.

Pengawasan ini juga memiliki tujuan akhir berupa kemandirian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Baca Juga: Susno Duadji Sebut Saksi Ahli Sengaja Terus Dihadirkan, Ferdy Sambo Bidik 90 Hari Masa Penahan Bisa Bebas

Kemandirian Hakim ini sangat penting karena jika Hakim bisa memutuskan secara mandiri maka itu berarti keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan pada fakta hukum dan juga keadilan.

Sebelumnya, terdapat laporan dari salah satu terdakwa yaitu Kuat Ma’ruf mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim.

Pelaporan dari terdakwa ini memang merupakan hak yang bisa dilakukan, maka dari itu pelaporan akan sesuai tahapan untuk diproses.

Maka dari itu selama proses pelaporan berlangsung, Hakim tetaplah akan memimpin persidangan.

Baca Juga: Resmi! Kebijakan Baru Gaji di Atas Rp5 Juta Kena PPh 5 Persen, Berikut Penjelasan Menkeu

“Hakim yang dilaporkan itu tetap akan memimpin persidangan, nah itu satu hal jaminan di persidangan. Sedangkan yang kedua, kita akan menjaga kemandirian Hakimnya agar tetap memimpin persidangannya secara mandiri dan bebas,” kata Miko Ginting.

Menurut Miko, Hakim masih berperilaku wajar, tidak terdapat ancaman maupun intimidasi.

Miko Ginting menegaskan kepada orang-orang yang bersangkutan di dalam persidangan dan kepada masyarakat untuk tidak terlalu dini untuk memutuskan.

Baca Juga: Kalender 2023 Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lengkap dengan Link Download, Banyak Libur?

 “Ini persidangan yang memutus ya memeriksa dan memutus suatu perkara dugaan pembunuhan, jadi ini bukan sinetron telenovela,” ujar Miko Ginting.

“Kita harus menahan diri untuk tidak kemudian membuat sensasi-sensasi yang berlebihan. Sensasi yang berlebihan bisa mempengaruhi, Hakim kan untuk memeriksa dan memutus,” tambahnya.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati