Nasional

Kewenangan Hakim Habis, Ferdy Sambo Bisa Bebas 9 Januari 2023

Oleh: Tim AYO 07 Minggu 01 Jan 2023, 17:28 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ini masih berjalan di persidangan.

Terdakwa kasus ini, Ferdy Sambo, dikatakan bisa bebas "demi hukum" pada tanggal 9 Januari 2023.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Djuadi. Dia mengatakan, bahwa kewenangan hakim dalam menahan Ferdy Sambo akan habis pada tanggal 9 Januari 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Mengklaim Penguak Fakta Bukanlah Bharada E, Melainkan...

Kubu Sambo Hadirkan Saksi yang Meringankan

Diberitakan Suara.com, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

Pakar hukum pidana, Agus Surono mengatakan, peluang menghadirkan saksi ahli meringankan ini bisa saja membuat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa.

Meski demikian, kata dia, sebelum memutuskan hal tersebut para hakim tentunya akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ada 2 Perspektif Misteri Penembakan Jarak Dekat oleh Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Membunuh Brigadir J Supaya.....

"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam sebuah diskusi bertajuk Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?, Minggu, 1 Januari 2023.

Di sisi lain Agus juga menuturkan bahwa delik pembunuhan yang ditujukan kepada Sambo Cs ini tidak bisa dipungkiri, mengingat kata dia ada fakta meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Apa yang disampaikan para ahli kan sebetulnya normatif saja dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan yang terjadi pada ruang sidang," paparnya.

Baca Juga: Sengit! Kubu Richard Eliezer Sebut Tertekan atas Perintah FS dengan Amarah, Kubu Ferdy Sambo Mengelak

Sehingga katanya, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap harus dibuktikan di meja hijau, nantinya para hakim lah yang akan menentukan putusannya.

"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.

Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas Demi Hukum?

Di sisi lain, eks Kabareskrim Susno Djuadi mengkhawatirkan jika Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa bebas demi hukum.

Kata dia, perkara pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022. Sementara hakim hanya berwenang menahan terdakwa selama 90 hari. Artinya, lanjut Susno, perkara ini tanggal 9 atau 10 Januari 2023 sudah habis kewenangan hakim.

Baca Juga: Akui Tidak Panik dengan Serangan Ferdy Sambo di Pengadilan, Ronny Talapessy Ungkap Alasannya Karena Hal Ini

“Kalau ini berdebat begitu saja, maka mau tak mau demi hukum terdakwa kelimanya harus dibebaskan. Ini yang saya takutkan dan khawatirkan,” kata Susno dalam acara Hotroom dikutip pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sejauh ini, Susno melihat Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam Polri terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Hanya saja, ia menilai hasil persidangannya selama ini masih melebar lebih banyak kepada hal-hal pembunuhan berencana.

Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizier alias Bharada RE, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.*** (Suara.com)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana