Nasional

Simak Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 KG, Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Ikuti Cara Ini

Oleh: Awit Wiarni Jumat 30 Des 2022, 14:38 WIB
Simak Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 KG, Tidak Bisa Dilakukan jika Tanpa Ikuti Cara Ini

AYOJAKARTA.COM – Pada 2023 nanti, pemerintah berencana melakukan progam subsidi gas LPG 3 kg dengan lebih tepat sasaran. Oleh karena itu pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembeliannya.

Akan ada uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan ini akan mulai dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa Pertamina sedang melakukan sinkronisasi antara data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim atau (P3KE) dengan data pembeli gas LPG 3 kg.

Baca Juga: The Power of Emak-emak! Pegawai Karen's Diner Kena Marah Hingga Cium Tangan Pelanggan 

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY PKH, data P3KE didapatkan dari penyortiran data-data berikut :

1. Survei Badan Pusat Statistik (BPS)

2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Data Pusat Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)

4. Data SDGS dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tidak hanya itu, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan bahwa data-data tersebut masih ditambah lagi dengan data dari Kementerian Kesehatan dan sejumlah Kemeterian lainnya.

Nantinya data hasil sonkronisasi tersebut akan diinput ke dalam laman subsidi Tepat My Pertamina.

Pembelian gas LPG 3 kg berbasis Tepat My Pertamina berbeda dengan pembelian bahan bakar minyak atau BBM yang bersubsidi seperti pertalite dan solar.

Untuk pembelian BBM subsidi, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman subsidi Tepat.

Setelah mendaftar, masyarakat baru bisa mendapatkan barcode yang pada saat pembelian BBM subsidi harus ditunjukkan kepada petugas SPBU sebagai syarat pembelian.

Namun untuk  pembelian subsidi gas LPG 3 kg tidak perlu melakukan tahapan tersebut. Penginputan data masyarakat ke dalam P3KE dilakukan oleh pemerintah.

Jadi ketika nama seseorang sudah masuk ke dalam P3KE maka otomatis bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam daftar P3KE tidak perlu khawatir karena pihak Pertamina akan terus melakukan pembaharuan data.

Saat ini Pertamina sedang melakukan uji coba di 5 Kecamatan yang tersebar di Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram.

Dengan adanya P3KE ini akan menjadi kesempatan bagi masyarakat miskin yang mana selama ini belum mendapat bantuan sosial untuk bisa mendapatkan bansos di 2023 mendatang.

Meski pendataan P3KE sudah dilakukan namun belum ada pembatasan pembelian gas LPG 3 kg dari pemerintah.

Jadi masyarakat saat ini masih bisa membeli gas LPG 3 kg seperti biasa. Namun ketika aturan pembelian gas LPG 3 kg sudah diterapkan maka masyarakat mampu tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Aulli R Atmam