Nasional

Cair Januari 2023! Ada Bansos Total Rp 3,6 Juta, Ini Syarat Penerimanya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 30 Des 2022, 13:27 WIB
Cair Januari 2023! Ada Bantuan Sosial Total Rp 3,6 Juta, Ini Syarat Penerimanya

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, bantuan sosial dari pemerintah dengan total nominal Rp 3,6 juta akan segera cair mulai Januari 2023.

Berikut informasi terkait bantuan sosial Rp 3,6 juta yang akan segera cair mulai bulan Januari 2023 mendatang dan syarat penerimanya.

Pemerintah sebelumnya telah meresmikan anggaran bantuan sosial yang akan dibagi sepanjang tahun 2023 dengan beberapa program salah satunya bantuan sosial Rp 3,6 juta.

Bantuan tersebut mulai dibagikan oleh pemerintah di Januari 2023 mendatang dengan membagi total bantuan sosial Rp 3,6 juta tiap bulan selama setahun.

Hal itu sebagaimana dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Dunsanak Mreal yang membagikan terkait informasi bantuan sosial dari pemerintah.

Pada tahun 2023 beberapa bantuan sosial reguler akan dilanjutkan kembali, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, PIP Sekolah dan program-program lain.

Dalam bantuan ini penetapan penerima sudah mulai memasuki tahap verifikasi yang dilakukan mulai dari verifikasi lapangan, musyawarah desa, dan barulah akan ditetapkan validasinya.

Bantuan sosial ini akan kembali disalurkan melalui bank penyalur ataupun melalui secara tunai di masing-masing wilayah.

Bantuan sosial ini ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT, yaitu bantuan kemiskinan ekstrem.

Dimana bantuan sosial ini nilainya adalah Rp 300.000 per bulan sepanjang dari bulan Januari hingga Desember 2023.

Maka jika ditotal bantuan tersebut dikali dengan 12 bulan adalah Rp 3,6 juta.

Bantuan Kemiskinan Ekstrem ini diperuntukkan karena memang target dari pemerintah sampai dengan tahun 2024 tentuanya tuntas bagi penerima manfaat kemiskinan ekstrem.

Dari Kementerian Desa PDTT sebelumnya di tahun 2020, 2021, 2022 telah digelontorkan dana bantuan untuk BLT Dana Desa melalui dana desa 40 persen.

Untuk BLT Dana Desa hingga akhir Desember 2022 ini BLT Dana Desa telah ditetapkan dihentikan dan tidak dilanjutkan di tahun 2023.

Bagi penerima BLT Dana Desa sepanjang 3 tahun sebelumnya, untuk tahun 2023 tidak lagi mendapatkan program bantuan BLT Dana Desa.

Untuk tahun 2023 nanti, BLT Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

Untuk total penerima manfaat tidak sebanyak penerima BLT Dana Desa, sehingga akan diverifikasi ulang siapa saja calon penerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

Salah satu syarat penerima BLT Kemiskinan Ekstrem adalah warga yang memiliki penghasilan Rp 16ribu per hari.

Dan tentunya adalah warga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial berupa PKH, BPNT maupun bantuan lainnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aulli R Atmam