Nasional

Perokok Awas Syok! Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ternyata Ini yang Diinginkan Pemerintah

Oleh: Karseno AJ Kamis 29 Des 2022, 13:41 WIB
Beli Rokok Ketengan Dilarang

AYOJAKARTA.COM - Rencana Presiden Joko Widodo untuk melarang penjualan Rokok per batang atau ketengan pada 2023 mendatang mulai ramai diperbincangkan.

Pasalnya harga Rokok yang sesuai dengan selera pengguna tergolong mahal di pasaran, hingga membuat sebagian masyarakat membeli rokok dengan cara ketengan.

Terlebih, karena kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berdampak pada harga Rokok juga akan terjadi di awal tahun 2023 mendatang.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

 Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat 23  Desember 2022, tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

Revisi PP tersebut terkait soal pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk tembakau bagi kesehatan.

Dilansir Ayojakarta.com dari laman resmi Kominfo pada Kamis 29 Desember 2022, disampaikan informasi mengenai peraturan baru yang dimaksud.

Wakil Presiden KH. Maruf Amin menyampaikan bahwa larangan penjualan rokok batangan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” jelas Wapres

Pernyataan tersebut disampaikan Wapres saat meresmikan enam Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) di Kabupaten Semarang, 27 Desember 2022.

Lebih lanjut Wapres mengatakan bahwa pelarangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau rokok batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah” kata Wapres.

Mengenai penerapan di lapangan, Wapres menegaskan, Pemerintah dan pihak-pihak terkait akan memastikan terkait pengawasan.

“Kalau pengawasan pasti ya, karena ini sudah menjadi amanat undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, pengawasan kita siapkan,” ungkap Wapres.

Sebelumnya pun Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK 0.10/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/0.10/2021

PMK tersebut tentang Tarif Cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kenaikan tarif cukai rata-rata 10 persen yang akan diberlakukan untuk dua tahun kedepan yaitu tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kenaikan tarif cukai ini dilakukan untuk mendukung penurunan prevalensi penurunan merokok pada anak.

Dengan adanya kenaikan harga cukai yang mempengaruhi harga rokok, ditambah dengan larangan membeli rokok secara ketengan, pemerintah punya misi untuk membuat sehat masyarakat Indonesia sebagaimana telah diungkapkan Wapres.***

Reporter Karseno AJ
Editor Aulli R Atmam