Nasional

Akan Dimintai KTP, Gas 3 Kg Hanya Boleh Dibeli oleh Orang dari Kelompok Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk

Oleh: Tim AYO 66 Rabu 28 Des 2022, 17:27 WIB
Akan Dimintai KTP, Gas 3 Kg Hanya Boleh Dibeli oleh Orang dari Kelompok Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk

AYOINDONESIA.COM - Nantinya gas 3 kg hanya boleh dibeli orang dari kelompok tertentu.

Pembelian gas 3kg nantinya akan lebih ketat.

Sebab, pemerintah punya rencana untuk menerapkan peraturan baru mengenai pembelian gas 3 kg.

Baca Juga: BRIN Trending Twitter Usai Beda Pendapat BMKG Soal Badai Dahsyat, Netizen: Agak Bahaya Ya Informasinya Berbeda

Ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin membeli gas 3 kg.

Ketentuan itu adalah perlunya menggunakan KTP alias Kartu Tanda Penduduk saat membeli gas 3 kg.

Ternyata, itu disebabkan gas 3 kg hanya boleh dibeli oleh orang dari kelompok tertentu.

Kelompok tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori miskin.

Baca Juga: Sulitnya Akses untuk Mengkonfirmasi Kekayaan Ferdy Sambo, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin dengan KPK

Dengan keharusan membeli gas 3 kg menggunakan KTP, diharapkan distribusinya bisa lebih tepat sasaran.

"Jadi menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati seperti dilansir Suara.com.

Pemerintah akan mendata daftar masyarakat miskin yang boleh membeli gas 3 kg.

Data tersebut terangkum dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," lanjut Erika.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membeli gas 3 kg, pastikan nama Anda masuk di P3KE.***

Reporter Tim AYO 66
Editor Aulli R Atmam