Nasional

Hore! Ada Bantuan Usaha Rp 6 Juta Untuk Masyarakat yang Namanya Ada di DKTS, Cek Syaratnya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 28 Des 2022, 15:49 WIB
Hore! Ada Bantuan Usaha Rp 6 Juta Untuk Masyarakat yang Namanya Ada di DKTS, Cek Syaratnya di Sini

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial dikabarkan sudah menyiapkan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 6 juta rupiah.

Bantuan Rp 6 juta yang disalurkan oleh Kementerian Sosial ini adalah upaya untuk membantu masyarakat Indonesia keluar dari zona kemiskinan.

Nantinya, bantuan sebesar Rp 6 juta ini akan diterima oleh masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Jokowi Larang Perokok Beli Ketengan, Ini Alasannya

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Gue Rahman, Bantuan Rp 6 juta ini termasuk dalam program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

PENA adalah inisiasi Kementerian Sosial dalam pemberdayaan masyarakat penerima Bansos agar dapat mengembangkan usaha.

Jenis usaha yang masuk dalam program PENA antara lain bidang kerajinan, jasa, makanan, pertanian, atau peternakan.

Bantuan PENA ini terdapat dalam surat Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 592/6/DS.01/12/2022.

Baca Juga: Siap-siap! 2023 Harga Rokok Naik, Jadi Segini

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 6 juta tersebut?

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 6 juta dari Kemensos.

1. Penerima Bansos aktif

Bantuan ini bisa diterima oleh penerima bansos aktif seperti penerima PKH, BPNT, dan sebagainya yang namanya sudah terdaftar dalam DTKS sebagai penerima bansos.

2. Setuju keluar dari Bansos apabila mendapat bantuan program PENA

Jika ingin mendapat bantuan PENA sebesar Rp 6 juta ini, maka masyarakat harus melepaskan bantuan sosial sebelumnya.

Misal, jika sudah mendapat bantuan PKH dan ingin mendapatkan bantuan PENA, maka bantuan PKH nya akan dicabut.

Baca Juga: Ronny Talapessy Tanyakan Soal Suara Hati, Ahli Ungkap Budaya Laksanakan: Dia Tidak Punya Waktu Berunding...

3. Diprioritaskan usia 20 hingga 45 tahun.

Masyarakat yang masih berumur 21 tahun, 24 tahun, hingga 45 tahun diperbolehkan mendapat bantuan ini.

4. Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga.

Penerima PKH yang terdapat lansia atau disabilitas tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

5. Diprioritaskan untuk penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau penerima RUTILAHU.

Bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat RST atau RUTILAHU.

Baca Juga: Cek Fakta! Soal Cuitan Dokter Tifa Terkait 18 Titik Berpotensi Gempa Bumi dan Tsunami Besar, BMKG Buka Suara

6. Memiliki usaha atau rencana pembuatan usaha.

Perlu diketahui bahwa saat ini Kemensos masih melakukan monitoring di lapangan agar program PENA bisa berjalan dengan baik juga tepat sasaran.

Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan bantuan Rp 6 juta rupiah. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Dian Naren