Nasional

Salahkan Perbuatan Richard Eliezer Soal Penembakan, Romo Magnis Sebut Poin-poin Pengecualian yang Meringankan

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 28 Des 2022, 15:07 WIB
Romo Magnis Sebut Poin-poin Pengecualian yang dapat Meringankan Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM---Kasus yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E hingga kini masih bergulir.

Persidangan demi persidangan terus dilakukan untuk mengungkap perkara yang menyeret nama Richard Eliezer tersebut.

Sidang lanjutan Richard Eliezer kembali digelar di PN Jakarta Selatan Senin, (26/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Jadi Ahli untuk Ringankan Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Prodeo Pro Bono

Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, (27/12/2022) persidangan kala itu menghadirkan saksi Ahli Filsafat Moral.

Saat pengacara Ronny Talapessy bertanya pada Romo Franz Magnis-Suseno atau kerap dipanggil Romo Magnis terkait filsafat moral.

Serta sumbangannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah etika moral.

Kemudian Romo Magnis menyebut bahwa ada dua masalah yang relevan.

Baca Juga: Setelah Tsunami, Madam Louis Ramal 2023 Ada Gempa Dahsyat dan Meletusnya Gunung Berinisial Ini: Terbelah Dua!

Yakni yang pertama adalah bagaimana suatu perbuatan, sikap, serta kelakuan dinilai secara etis? Apakah dapat dibenarkan atau tidak?.

Apabila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma dan etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap bersalah secara moral?.

Padahal bisa saja dia tidak mengerti atau dalam kondisi bingung.

Lebih lanjut, Romo Magnis menjelaskan mengenai dua poin yang disebutkannya itu.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad: Jangan Buang-Buang Waktu!

"Pertama, kita ambil contoh. Apakah menembak mati orang yang tidak berdaya, yang tidak mengancam, secara etis dapat dibenarkan?" ujar Magnis.

Lalu Ahli tersebut mengungkap bahwa secara etika hal itu tidak dapat dibenarkan, namun menurutnya ada beberapa pengecualian.

"Satu kecualian itu misalnya, algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," sebutnya.

Misalnya dalam medan pertempuran, diperbolehkan menembak hingga membunuh.

Dan dalam rangka membela nyawa diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Hadir di Sidang Bharada E Pada Saat Natal, Romo Magnis: Menyumbang Sesuatu Agar Keadilan Tercapai

Lalu poin selanjutnya adalah apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain seperti menembak seseorang yang sudah tidak berdaya.

Secara etis hal itu tentu salah berat, tidak ada kewajiban untuk menaati perintah tersebut, dan berhak menolaknya.

Romo Magnis juga menjelaskan mengenai kesalahan seseorang yang secara etis tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Dililit Utang? Simak Petuah Buya Yahya, Doa Ini Bisa Membantu Utang Cepat Lunas

Dirinya menyebut perumpamaan, ketika ada orang yang diperintahkan untuk menembak mati seseorang.

"Secara etis orang itu sendiri kualitas moralnya harus dinilai bagaimana?" kata Romo Magnis.

Jawabannya adalah tergantung dari kesadaran orang tersebut pada waktu itu.

"Tergantung dari suara hati, suara hati mengatakan apa pada saat itu," kata Romo Magnis.

"Bisa saja dia bingung, karena dia berhadapan dengan dua norma," imbuhnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Kiki Dian Sunarwati