Nasional

Saksi Ahli Filsafat Sebut 2 Unsur yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Simak Penjelasannya!

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Selasa 27 Des 2022, 20:47 WIB
Saksi Ahli Filsafat Sebut 2 Unsur yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Simak Penjelasannya!

AYOJAKARTA.COM---Senin, 26 Desember 2022 telah dilaksanakan sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang ini berisi agenda memperdengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Bharada E untuk meringankannya.

Salah satu saksi ahli yang didatangkan Bharada E adalah Romo Franz Magnis Suseno selaku ahli filsafat yang sudah mengabdi di Indonesia sejak ia berusia 25 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi ahli filsafat tersebut, ada dua unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dilihat dari sisi filsafat etika.

Baca Juga: Peneliti BRIN : Badai Dahsyat Akan Landa Jabodetabek Besok, 28 Desember 2022, Waspada Siang Sampai Malam!

Unsur pertama yang disampaikan oleh saksi ahli filsafat itu, bahwa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang telah dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa.

Menurut keterangan Romo Magnis, orang yang memiliki kedudukan ataupun pangkat tinggi, terlebih dalam lingkup kepolisian tentu setiap perintahnya akan dilaksanakan oleh bawahannya. Apalagi yang dimintai perintah adalah seorang Bharada yang masih muda dan kedudukannya masih sangat rendah.

Baca Juga: Mobil Lexus LM350 Ferdy Sambo Disorot, Pengamat Otomotif Ungkap Fakta Berikut Ini!

“Orang yang berkedudukan tinggi, yang jelas berhak memberi perintah. Sejauh yang saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, masih muda “Ya Laksanakan!” dengan budaya laksanakan, itu adalah unsur yang paling kuat.” ucap Romo Magnis Suseno memberikan keterangan dalam persidangan.

Unsur kedua yang disampaikan oleh saksi adalah adanya keterbatasan waktu saat peristiwa, sehingga Bharada E tidak dapat mempertimbangkannya dengan matang.

Baca Juga: Hadir di Sidang Bharada E Pada Saat Natal, Romo Magnis: Menyumbang Sesuatu Agar Keadilan Tercapai

Dalam kondisi yang terdesak dan waktu yang singkat ditambah dengan situasi yang sangat menegangkan, hal ini membuat Bharada E tidak dapat berpikir secara jernih dan matang dalam mengambil keputusan dan tindakan.

“Keterbatasan situasi, itu situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan. Di mana ia pada saat itu harus menentukan laksakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang” Romo Magnis menambahkan keterangannya di depan Majelis hakim.

Baca Juga: Siapa Romo Magnis Suseno yang Jadi Ahli Richard Eliezer? Ternyata Keturunan Bangsawan

Menurut keterangan saksi Romo Magnis, dua unsur yang telah disampaikannya sangat dapat meringankan hukuman dari terdakwa Bharada Eliezer.

“Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan.” pungkas Romo Magnis***

 

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Kiki Dian Sunarwati