Nasional

Bela Putri Candrawathi yang Berada di Kamar Saat Peristiwa, Febri Diansyah: Tuduhan Itu Mengada-Ngada!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 27 Des 2022, 18:55 WIB
Bela Putri Candrawathi yang Berada di Kamar Saat Peristiwa, Febri Diansyah: Tuduhan Itu Mengada-Ngada!

AYOJAKARTA.COM – Setelah selesai persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini Selasa 27 Desember 2022, Febri Diansyah buka suara soal keterangan saksi ahli meringankan dari pihak mereka.

Febri Diansyah menerangkan pembelaanya terhadap kliennya Putri Candrawathi atas tuduhan dan pelekatan statusnya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Febry Diansyah berujar bahwa seperti yang disampaikan saksi ahli kalau Putri Candrawathi yang pada saat peristiwa pembunuhan itu hanya bersikap pasif seharusnya tidak layak dijadikan sebagai terdakwa.

Seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Selasa (27/12/2022), sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini dengan menghadirkan saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana Elwi Danil.

Usai sidang kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah ditemani dan Rasamala Aritonang menanggapi awak media atas keterangan saksi ahli meringankan pihak mereka.

Selain menurut Rasamala bahwa syarat kondisi dalam kasus pembunuhan berencana adalah suasana tenang yang mana menurut ahli itu tidak terpenuhi.

Menurut Febri Diansyah kliennya Putri Candrawathi juga tidak layak dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara kasus ini.

Mengingat saat peristiwa Putri Candrawathi mengaku hanya berada di dalam kamar dan tidak tahu menahu akan peritiwa penembakan yang terjadi.

“Yang jadi masalah adalah kami menilai selama ini gagal dibuktikan adanya meeting of mind, kesamaan kehendak tersebut. Jadi dihubungkan dengan aspek perbuatan pasif sudahlah perbuatan itu dituduhkan pasif kemudian tidak ada meeting of mind,” ujar Febri Diansyah.

“Dan khusus Bu Putri bahkan pada saat di peristiwa itu di TKP, BU Putri sedang berada di kamar, tidak melihat sama sekali, tidak mengetahui akan terjadinya penembakan atau pembunuhan tersebut tapi dia juga jadi terdakwa dalam perkara ini,” tambahnya.

“Makanya kami dari awal mengatakan, tuduhan dalam dakwaan itu mengada-ada sebenarnya,” tegas Febri.

Menurut kedua kuasa hukum tersebut, pembuktian baik itu tindakan pasif apalagi tindakan aktif masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Tidak bisa hakim memutuskan hanya berdasarkan kesaksian satu orang karena di dalam undang-undang pidana, kesaksian satu orang dianggap tidak valid.

Dan menurut Febri Diansyah, kesaksian Elwi Danil hari ini dipersidangan membuat banyak dakwaan yang dituduhkan kepada Putri Candrawathi menjadi gugur.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aulli R Atmam