AYOJAKARTA.COM--Persidangan lanjutan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/12/2022).
Dalam persidangan kali ini, pihak Ferdy Sambo menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Elwi Danil menyampaikan hal mengenai hasil Lie Detector yang bisa saja tidak sah.
Dari penilaian Elwi Danil, hasil Lie Detector tidak bisa menjadi alat bukti dalam suatu perkara pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Richard Eliezer Menjurus ke Kendala Psikologis Tertentu
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (27/12/2022, Elwi menjelaskan mengenai poligraf yang menurutnya hal tersebut masih perlu diperdebatkan lebih lanjut.
“Ada yang menyebut poligraf itu alat bukti, ada yang menyebut sebagai barang bukti. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu,” jelasnya.
“Ada standar prosedur yang harus diacu, seperti tadi saudara penasihat hukum menyebut ada Perkap Kapolri yang mengatur tentang dengan cara bagaimana orang diperiksa,” sambungnya.
Baca Juga: Indonesia Giving Festival, Ajang Keterbukaan Lembaga Zakat Terhadap Publik
Elwi mengatakan, hasil poligraf bisa saja tidak bisa diterima sebagai bukti.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja tidak diterima jika melanggar dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Kalau seandainya hasil yang diperoleh itu dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut,” katanya.
Baca Juga: Awas, yang Mau Tahun Baruan Harus Waspada! BMKG Ingatkan Ada Potensi Cuaca Ekstrem hingga Tahun Baru
Elwi kemudian mengungkapkan jika ada suatu teori yang disebutnya sebagai teori buah dari pohon yang beracun.
Teori itu menjelaskan jika seandainya pohonnya beracun apapun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu pasti akan beracun.
Kemudian Elwi mengaitkan teori tersebut dengan poligraf yang didapat dari hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Hore! Mengintip Hari Libur Nasional Tahun 2023, Jadwal dan Rinciannya Bikin Happy
“Sehingga dengan demikian kalau ini kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya cara memperoleh alat bukti itu adalah sesuatu yang tidak benar maka alat bukti itu adalah juga menjadi sesuatu yang tidak benar,” ungkapnya.
“Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah,” tutupnya.***