AYOJAKARTA.COM – Pemerintah berencana memberikan bantuaan sosial (Bansos) baik itu secara tunai maupun non tunai pada tahun 2023 mendatang.
Akan tetapi terdapat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak akan mendapat Bansos 2023.
Terlebih mulai tahun depan, penerima Bansos harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Meski setiap penduduk Indonesia berhak mendapat Bansos, masih ada yang tidak terdaftar dalam data kependudukan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui programnya memberikan kesempatan untuk masyarakat agar mengajukan Bansos 2023.
Dengan begitu orang yang belum pernah menerima Bansos akan masuk ke DTKS.
Namun, pemilik KTP dan KK yang tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, tidak akan bisa terdaftar di DTKS.
Lantas apa saja kriterianya, agar bisa mendapat Bansos 2023?
Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com pada Selasa, (27/12/2022), berikut 4 kriteria warga negara agar mendapat bansos 2023.
1.Data Pribadi dan Perorangan, artinya data kependudukan tak dapat digandakan.
2. Data perorangan pemilik NIK seperti nama, alamat harus sesuai dengan data di Disdukcapil.
Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal karena ada pekersaaj ataupun urusan yang lain, maka harus memperbaharui informasi kependudukan setiap kali pindah domisili.
Jika hal ini diabaikan, maka bantuan sosial bisa saja akan hangus.
3. Informasi tak sesuai antara keluarga yang satu dengan yang lainnya
Lebih jelasnya tidak ada kesamaan nama, marga, tanggal lahir ataupun alamat antara satu anggota keluarga dengan keluarga lainnya di KK.
4. Atribut properti
Atribut properti yang dimaksud yakni nama lengkap, NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status kekerabatan dalam keluarga dan status perkawinan harus jelas dan lengkap.
Jika Anda sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan diatas, maka berhak menerima atau mengajukan bansos ke DTKS.***