Nasional

Wajib Tahu! Ini 3 Kelompok yang Bisa Cairkan Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 26 Des 2022, 22:11 WIB
Cek Disini! Ini 3 Kelompok Yang Bisa Cairkan Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023

AYOJAKARTA.COM---Berikut adalah 3 kelompok yang bisa cairkan bantuan PKH beserta jadwalnya.

Kini sudah ditetapkan jadwal pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2023 untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Akan tetapi, pencairan Bansos PKH ini hanya bisa dicairkan oleh tiga kelompok penerima manfaat saja.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY PKH, berikut adalah penjelasan mengenai tiga kelompok yang bisa cairkan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: Waduh! 6 Kategori KK Ini Gagal Dapat Bansos 2023, Cek di Sini!

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial dengan nomor 101/HUK/2022 terkait dengan pelaksanaan Program Sembako (BPNT) atau juga Program Keluarga Harapan (PKH) bahwasannya di Kementerian Sosial Republik Indonesia terdapat tiga Dirjen.

Ketiga Dirjen tersebut meliputi Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial.

Masing-masing dari Dirjen tersebut memiliki KPM yang berbeda-beda.

Baca Juga: Mau Terima Bantuan dari Pemerintah? Ini 3 Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023!

Sebelumnya bantuan PKH ini dibuat menjadi satu baik untuk yang usianya masih tergolong produktif, lansia, disabilitas, rentan antara 40 hingga 60 tahun, dan yang memiliki keluarga lengkap.

Akan tetapi pada tahun 2022 dan berlanjut pada tahun selanjutnya sampai ada keputusan dari Menteri terbaru, keluarga penerima manfaat bansos PKH dan BPNT dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan ketiga Dirjen yang ada.

Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Mohon Maaf! Hanya 3 Kelompok Ini Saja yang Dapat Cair PKH Tahap 1 Tahun 2023, Buruan Cek di Sini

  1. Dirjen Rehabilitasi Sosial

Keluarga penerima manfaat yang menjadi sasarannya adalah golongan disabilitas keluarga tunggal dimana penerima bantuan PKH jumlahnya adalah 47.050 KPM.

Sementara untuk bantuan sembako (BPNT) sebanyak 57.031 KPM di seluruh Indonesia.

Selain itu, sasaran berikutnya adalah kelompok lansia keluarga tunggal, yang berarti lansia yang dalam Kartu Keluarga hanya tercantum nama dirinya saja.

Untuk bantuan PKH diketahui ada sebesar 2.634.795 KPM dan bantuan sembako (BPNT) ada 5.017.986 KPM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mau Terima Bantuan dari Pemerintah? Ini 3 Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023!

  1. Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial

Sasaran keluarga penerima manfaatnya adalah kelompok lansia dan disabilitas dalam keluarga, yang berarti keluarga penerima manfaat tersebut masuk dalam kategori lansia atau disabilitas yang dalam Kartu Keluarganya tidak sendirian.

Untuk bantuan PKH diketahui ada 4.277.816 KPM dan untuk bantuan Sembako (BPNT) diketahui ada 7.694.276 KPM.

Sasaran berikutnya adalah Kepala Keluarga Usia di atas 40 tahun sampai 60 tahun. Untuk PKH ada sebanyak 1.336.632 KPM dan untuk bantuan sembako (BPNT) 1.755.641 KPM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 Beserta Jadwalnya!

  1. Dirjen Pemberdayaan Sosial

Sasaran kelompok ini adalah KPM dengan kepala keluarga usia 40 tahun ke bawah, atau usia yang masih tergolong produktif.

Untuk bantuan PKH sasaran penerimanya ada sebanyak 1.703.707 KPM dan bantuan sembako (BPNT) ada sebesar 4.275.066 KPM di seluruh Indonesia.

Pada 2023 nanti sasaran bantuan PKH masih sama seperti sebelumnya, yakni 10 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Klarifikasi PVMBG soal Isu Larangan Libur ke Anyer karena Erupsi Gunung Krakatau, Ternyata Begini Faktanya

Kemudian untuk bantuan sembako (BPNT) ada sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Apabila dari kuota yang sudah ditetapkan ternyata ada keluarga penerima manfaat yang graduasi sejahtera maupun graduasi alami maka kuota yang kosong akan diisi oleh keluarga atau masyarakat yang terdaftar dalam DTKS namun belum pernah menerima bansos PKH ataupun BPNT.

Demikian informasi mengenai tiga kelompok yang bisa cairkan bantuan PKH tahap 1 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Kiki Dian Sunarwati