Nasional

Waduh! 6 Kategori KK Ini Gagal Dapat Bansos 2023, Cek di Sini!

Oleh: Zharifah Ardiana Senin 26 Des 2022, 21:51 WIB
Waduh! 6 Kategori KK yang Gagal Dapat Bansos 2023, Cek di Sini!

AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2023 pemerintah berencana memberikan bantuan sosial baik berupa bantuan tunai maupun non tunai. Tetapi, ada 6 kategori Kartu Keluarga (KK) yang gagal mendapatkan Bansos.

Bansos 2023 akan disalurkan oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan sosial khususnya bagi warga masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sehingga apabila tidak termasuk dalam DTKS, maka tidak akan menerima.

DTKS yang mana berarti data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Kabar Buruk! Inilah Sederet Bansos yang Tak Akan Hadir pada Tahun 2023: Mulai dari PKH sampai BLT BBM

Dikutip oleh ayojajarta.com pada 26 Desember 2022, dari solidaritas.jabarprov.go.id, berikut 6 Kategori KK yang gagal mendapatkan Bantuan Sosial 2023 karena tidak memenuhi kriteria administrasi:

  1. Tidak Cukup Umur: Nama penerima pada bansos Non-DTKS, wajib merupakan representasi dari Keluarga atau seorang Kepala Keluarga. Calon penerima dengan usia di bawah 17 tahun akan dihapus dari daftar.

  2. KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

  3. Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  4. NIK DTKS: NIK KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

  5. Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

  6. Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

Baca Juga: Mau Terima Bantuan dari Pemerintah? Ini 3 Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023!

Selain itu, terdapat 4 kategori lain yang berpotensi membuat gagal mendapatkan Bansos 2023.

  1. Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah

Dinilai menerima bantuan sosial oleh Pemerintah dapat menggagalkan mendapat Bansos 2023. Biasanya penilaian dikeluarkan oleh Pemkot/Pemkab, Pemerintah Desa/RW, hingga Cleansing BPKP.

  1. Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Pada Pintu Bantuan Lain

Penyebab pendaftar ditolak sebagai calon penerima manfaat Bansos Provinsi adalah karena telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai, penerima Bantuan Pangan Non Tunai Perluasan, penerima Bantuan Langsung Tunai Kemensos, penerima Bantuan Presiden, penerima Bantuan Provinsi DTKS, penerima Bantuan Kab/Kota, dan penerima Dana Desa.

  1. Terjadi Kesalahan Pada Proses Input Data

Kode wilayah tidak ditemukan hingga format nama salah Nama yang didaftarkan ke dalam sistem tidak tampak seperti nama yang benar (contoh: hanya satu huruf atau berisi kombinasi huruf yang tidak terbaca sebagai nama).

  1. Berpotensi Atau Telah Mengalami Gagal Salur

Hal ini berpotensi membuat gagal penyaluran Bansos, yaitu alamat tidak lengkap, aduan pindah dan meninggal, hingga gagal salur PT POS, yaitu paket yang dikirimkan kepada penerima bantuan sosial mengalami gagal salur pada distribusi bantuan sosial tahap sebelumnya, sehingga dihapus dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.

Pastikan untuk selalu mengecek dan mengingat data yang tersimpan dalam DTKS untuk mendapatkan Bansos 2023.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Rohmana Kurniandari