AYOJAKARTA.COM---Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran PPPK Kemenag telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022) lalu dan akan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.
Terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.
Ada 3 kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II), Non ASN Kementerian Agama, dan pelamar lainnya yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Baca Juga: Benarkah Richard Eliezer Punya Kejujuran yang Tinggi? Ahli Psikologi Ungkap Ini
Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indoneisa kemenag.go.id, berikut adalah persyaratan PPPK Kemenag 2022.
Berikut adalah persyaratan umum PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: Ditanya Jaksa Soal Jongkok dan Tembak, Jawaban Ferdy Sambo Buat Richard Eliezer Hanya Bisa Begini
1. Merupakan WNI.
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN dan BUMD).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Kemnaker Buka Rekrutmen PPPK dengan Alokasi Formasi Ratusan Orang, Cek Syarat dan Batas Waktunya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus.
Pelamar wajib mengikuti persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022, yang meliputi sebagai berikut.
- Pelamar jabatan fungsional lainnya wajib mempunyai pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, kecuali bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.
- Pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
- Untuk pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II Wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag.
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, mempunya NIDN, serta masih aktif bekerja di Kemenag, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
- Pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar di e-PA dan masih aktif bekerja di Kemenag.
- Untuk pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Demikian informasi mengenai persyaratan PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***