Nasional

Ronny Talapessy Full Senyum, Saksi Ahli oleh JPU dan Kubu Ferdy Sambo Bawa Angin Segar Buat Richard Eliezer?

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 26 Des 2022, 17:00 WIB
Ronny Talapessy Full Senyum, Saksi Ahli Dihadirkan JPU dan Kubu Ferdy Sambo Bawa Angin Segar Buat Richard Eliezer?

AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J mulai terbuka kebenarannya.

Pengacara terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yaitu Ronny Talapessy merasa senang dengan perkembangan dari sidang kematian Brigadir Yosua.

Pasalnya saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan ahli yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo membawa angin segar terhadap kliennya yaitu Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan oleh Ronny saat menjadi bintang tamu di acara televisi seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube MetroTV, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Terungkap! Ahli Filsafat Ungkap Faktor yang Bikin Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Menembak dari Ferdy Sambo

Ada pernyataan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer ini sebagai alat maka bisa berpotensi untuk dihapuskan pidananya.

Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, Ronny ditanya oleh pembawa acara terkait keterangan ahli pidana apakah membawa angin segar terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga: Ternyata Richard Eliezer Punya Tingkat Kepatuhan yang Baik Mengungkapkan Tewasnya Yosua di Duren Tiga

Kuasa hukum Bharada E membenarkan pertanyaan tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan oleh JPU dan pihak Ferdy Sambo membawa anugerah untuk kliennya.

“Kami mencatat bahwa ahli pidana yang menyampaikan tentang doenpleger ini kemarin ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan juga ahli yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo,” tutur Ronny.

Penasihat hukum dari Richard Eliezer menjelaskan terkait doenpleger yaitu orang yang menyuruh melakukan tindak pidana melalui perantara orang lain.

Baca Juga: Ahli Filsafat Sebut Ada Dua Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Apa Saja?

Menurutnya orang lain itu disebut sebagai alat.

Yang mana alat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan pidananya.

Ronny menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan di persidangan baik itu dari pihak JPU maupun pihak Ferdy Sambo membawa anugerah kepada Richard Eliezer.

“Ini juga disampaikan oleh ahli yang kemarin (ahli dari JPU) juga ahli hari ini (ahli dari Ferdy Sambo) Mbak. Jadi buat kami ini merupakan anugerah tuhan Mbak,” ujar Ronny.

“Jadi ahli yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo mengungkapkan seperti itu,” tambahnya. ***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Rohmana Kurniandari