AYOJAKARTA.COM--Sidang Sambo terkait pembunuhan Brigadir J menemui babak baru, di mana Putri Candrawathi memiliki kemungkinan aman dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Kasus yang mulai disidangkan pada pertengahan Oktober 2022 masih berjalan hingga minggu ketiga Desember 2022. Dengan agenda terbaru adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Masyarakat saat ini yang menyorot kasus pembunuhan Brigadir J, pasti tidak asing dengan pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Dikutip melalui suara.com dan kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 26 Desember 2022, Kuasa hukum Febri Diansyah menjadi semakin yakin atas kebenaran yang disampaikan oleh kliennya, Putri Candrawathi hingga menyampaikan titipan pesan dari istri Ferdy Sambo ini.
Hal ini terkait saksi ahli yang dihadirkan Jaksa baru-baru ini, dan memiliki indikasi dapat meringankan dakwaan Putri Candrawathi.
Saksi ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardhani juga memberikan hasil setelah wawancara, bahwa keterangan pelecehan Putri Candrawathi disebut kredibel.
Hal yang berarti dapat dipercaya sesuai dengan reaksi fisiologis dan menurut ahli forensik psikologi, saat ditanya tentang kekerasan seksual yang dialaminya.
Sebelumnya, Aji Fibriyanto ahli poligraf yang ditunjuk oleh Jaksa untuk bersaksi menjelaskan hasil tes poligraf terhadap lima terdakwa, dan indikator disebut bohong maupun jujur.
“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Aji Fibriyanto.
Setelah itu, saat Jaksa bertanya apa maksud dari hasil tes poligraf tersebut, Aji Fibriyanto menjelaskan bahwa apabila memiliki nilai minus diartikan bohong, dan apabila jujur akan memiliki hasil plus, yang mana berarti Putri Candrawathi diindikasikan paling banyak berbohong dengan nilai -25.
Selain itu, Febri Diansyah juga optimis Jaksa tidak dapat membuktikan tuduhannya kepada Putri Candrawathi, sebagaimana dikutip suara.com dalam artikel Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu
"Kami melihat konstruksi dakwaan jaksa untuk bu Putri itu memang rapuh dan terbukti dari satu persidangan sampai 14 persidangan, hari ini persidangan ke-15 kalau hitungan kami. Semakin terbukti bahwa tuduhan-tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa," terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi diberikan titipan pesan untuk semua orang yang pernah menghujat, mencaci maki, ataupun menghina istri dari Ferdy Sambo tersebut.
"Meskipun kita juga tahu banyak fitnah, banyak caci maki, banyak hinaan, banyak tudingan yang diarahkan pada bu Putri," terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengatakan Putri Candrawathi telah memaafkan semua orang yang telah mencaci maki, menghina, dan memberikan banyak tudingan kepada Putri Candrawathi.
Sedangkan hari ini pada 26 Desember 2022, agenda sidang terkait pembunuhan Brigadir J adalah mendengarkan keterangan saksi pihak Bharada E atau Eliezer dengan menghadirkan saksi Ahli Filsafat dan pemuka agama.