AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memutarkan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Di mana, terlihat Putri Candrawathi yakni istri Ferdy Sambo sedang bersama Kuat Maruf menaiki lift tersebut berdua.
Dari cuplikan rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo terlihat menunjukkan raut wajah yang sedih tertunduk lesu melihat istrinya berdua dengan Kuat Maruf supir pribadinya.
Dalam sidang, terlihat raut wajah Ferdy Sambo yang menunjukkan ekspresi sedih dan lesu ketika melihat rekaman CCTV tersebut.
Saat itu, Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih dan masker putih, menunjukkan ekspresi lesu dengan bahu lemas dan punggung bersandar di kursi dalam persidangan tersebut.
Netizen menilai Ferdy Sambo sedih ketika melihat istrinya, Putri Candrawathi terekam CCTV berdua dengan Kuat Maruf memasuki lift tersebut.
"Ekspresi sedih Sambo ketika melihat CCTV yang sedang diputar. Terekam Putri Candrawathi dan Kuat Maruf masuk lift naik ke kamar berdua," tulis keterangan unggahan video TikTok @user9548485847208, dikutip AyoJakarta.com, Jumat, 23 Desember 2022.
Banyak netizen yang mengomentari ekspresi Ferdy Sambo tersebut dengan malah menduga istrinya ada main dengan Kuat Maruf.
"Kasihan lihat FS yah, carilah istri yang setia tulus dan mendoakanmu, meluruskan jalanmu FS," ujar salah satu netizen berkomentar.
Netizen juga menduga bahwa Ferdy sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Yosua salah target penembakan.
"Salah target kayanya om Sambo," komentar netizen lainnya.
Komentar lainnya menyebutkan bahwa netizen juga kasihan melihat
"Kasihan pak Sambo dalam pikiran mungkin 'ternyata aku salah menilai' (menduga pemikiran Ferdy Sambo)," tulis komentar netizen lainnya.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Kekecewaan Richard Eliezer pada Ferdy Sambo hingga Sulit Maafkan Diri Sendiri
Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo merupakan mantan Inspektur Jenderal Polisi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana atas kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap Ferdy Sambo terkait pasal tersebut yakni paling sedikit hukuman penjara 20 tahun dan maksimalnya hukuman mati.***