AYOJAKARTA.COM---Baru-baru ini, Febri Diansyah selaku pengacara dari Putri Candrawathi menyebutkan bahwa kliennya tidak termasuk ke dalam dakwaan pasal 340 atau 338 oleh Jaksa Penuntut Umum di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurutnya, Putri Candrawathi yang didakwa karena tak memberi nasihat kepada suaminya disebut-sebut tidak mengetahui kejadian penembakan di Duren Tiga.
Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya sedang beristirahat di kamar ketika Ferdy Sambo dan Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, dalam artikel Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu, Febri Diansyah menilai bahwa jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan kepada Putri Candrawathi.
Bahkan, ia mengatakan bahwa tuduhan terhadap Putri Candrawathi rontok satu per satu karena tidak dapat dibuktikan.
"Sehingga kami melihat konstruksi dakwaan jaksa untuk bu Putri itu memang rapuh dan terbukti dari satu persidangan sampai 14 persidangan, hari ini persidangan ke-15 kalau hitungan kami,"
"Semakin terbukti bahwa tuduhan-tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa," lanjutnya.
Di sisi lain, Febri Diansyah mengatakan bahwa sebelumnya sudah banyak fitnah dan cacian kepada Putri Candrawathi selama persidangan.
Sementara itu, Febri kemudian menyampaikan bahwa kliennya sudah memaafkan orang-orang yang pernah memberinya makian dan hinaan, serta fitnah tentang peristiwa di Magelang.
Ketidaktahuan Putri Candrawathi
Berkaitan dengan keterangan Febri Diansyah, Putri Candrawathi sempat menjelaskan hal tersebut di persidangan beberapa saat lalu.
Baca Juga: Nekat Hancurkan Laptop Brigadir J, Arif Rahman Hanya Bisa Pasrah Dicecar Hakim: Disuruh Memusnahkan
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Putri Candrawathi mengaku tidak tahu menahu perihal peristiwa penembakan yang berakhir dengan terbunuhnya almarhum Brigadir J.
Keterangan ini ia sampaikan ketika diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan dari saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa pada Senin (19/12/2022).
“Mohon izin yang mulia. Untuk Bapak Profesor Mustofa sebagai Ahli Kriminolog, mohon maaf sebelumnya. Bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya – Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut,” ungkap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tegas! Permintaan Libur Sidang Ferdy Sambo CS Ditolak Hakim, Bikin Banjir Pujian Publik
Ia mengaku ketidaktahuannya akan hal tersebut disebabkan karena dirinya sedang beristirahat di dalam kamar yang tertutup.
“Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat,” tambahnya