AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, Kemenag telah membuka lebih dari 40 ribu formasi PPPK yang dibuka untuk beberapa kriteria pelamar.
Kementerian Agama secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Dikutip AyoJakarta dari kemenag.go.id, seleksi calon PPPK Kemenag sudah dibuka mulai dari tanggal 21 Desember hingga 6 Januari 2023 nanti.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, disebutkan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag pada kesempatan kali ini.
Adapun kriteria yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama.
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Ketiga, pelamar lainnya.
Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelamar yang ingin mendaftarkan dirinya untuk menjadi PPPK Kemenag, registrasi bisa dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan melampirkan dokumen sebagai persyaratan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ada di situs tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengatakan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu formasi tujuan.
Baca Juga: Menggiurkan! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota PPS Pemilu 2024, Tertarik Segera Daftar
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023, sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.
Baca Juga: Persebaya vs Persis, Satu Angka Kembali, Persebaya: Kita Harus Berusaha Lebih Baik Lagi
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan PPPK Kemenag yang telah dibuka saat ini.
Informasi lebih lanjut berkaitan dengan pengadaan seleksi PPPK 2022/2023 bisa diakses melalui laman Kementerian Agama atau Badan Kepegawaian Negara.***