AYOJAKARTA.COM - Simak berikut ini informasi lengkap soal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022.
BKN secara resmi sudah membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan pengumuman BKN pada nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 soal pendaftaran PPPK Tenaga Teknis.
Bagi yang tertarik untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022 simak berikut ini persyaratan lengkap hingga dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Tegas! Permintaan Libur Sidang Ferdy Sambo CS Ditolak Hakim, Bikin Banjir Pujian Publik
Syarat Umum PPPK Tenaga Teknis 2022
1. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu pada pilihan jabatan yang akan dipilih sesuai ketentuan aturan perundang-undangan
2. Tidak pernah memiliki riwayat pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, prajuri, anggota Polri, atau pegawai swasta
4. Bukan bagian/anggota partai politik
5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
6. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi berwenang sesuai jabatan yang dilamar
7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Syarat Dokumen Seleksi PPPK Teknis 2022
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah maksimal ukuran 200 Kb (format jpeg/jpg)
2. Scan Swafoto ukuran maksimal 200 Kb (format jpeg/jpg). Pastikan foto harus jelas, tidak miring, dan tidak blur.
3. Scan KTP ukuran maksimal 200 Kb (format jpeg/jpg).
4. Scan Surat Lamaran ukuran maksimal 300 Kb (format pdf).
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb (format pdf)
6. Scan Transkrip Nilai ukuran maksimal 500 Kb (format pdf).
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya ukuran maksimal 800 Kb (format pdf)
Cara Daftar PPPK Teknis 2022
Setelah tahun syarat-syarat yang dibutuhkan, berikut ini cara daftar PPPK 2022 yang juga penting untuk diketahui.
1. Login ke akun melalui situs https://sscasn.bkn.go.id
2. Lalu, lengkapi data diri
3. Pilih menu 'seleksi PPPK Tenaga Teknis'
4. Kemudian pilih instansi
5. Selanjutnya, umggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
6. Pastikan semua data yang dibutuhkan sudah lengkap
7. Setelah itu, akhiri proses pendaftaran
8. Cetak Kartu Pendaftaran.
Sebagai informasi tambahan, jika pelamar telag mengakhiri proses pendaftaran, maka dia tak bisa lagi mengubah atau mengedit data yang telah dimasukkan.***