Nasional

Jauh Lebih Besar dari Prediksi! Bocoran Eksklusif Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 16 Jan 2025, 15:21 WIB
Aspek penting lainnya dalam sistem penggajian PPPK paruh waktu adalah sumber pendanaannya yang berasal dari pos selain belanja pegawai.

AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam diktum ke-19 dan ke-20 peraturan terbaru.

Sistem penggajian PPPK paruh waktu telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan dan keberlanjutan.

Sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut, "PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."

Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa para PPPK paruh waktu akan tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak kurang dari yang mereka terima sebelumnya sebagai tenaga honorer.

Aspek penting lainnya dalam sistem penggajian PPPK paruh waktu adalah sumber pendanaannya yang berasal dari pos selain belanja pegawai.

Hal ini menunjukkan adanya mekanisme penganggaran khusus yang telah dipersiapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebijakan ini.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Detail Lengkap Sistem Pembelajaran Online PPG Transformasi Februari 2025

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKN, Bapak Zudan Arif Fakrulloh, "Kebijakan ini bisa membuat non-ASN yang tidak dapat formasi PPPK 2024 ini lebih aman."

Hal ini mengindikasikan adanya jaminan keberlangsungan penggajian bagi para PPPK paruh waktu.

Sistem penggajian ini juga mempertimbangkan aspek progresivitas.

Di mana terdapat peluang kenaikan pendapatan seiring dengan peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji akan disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan standar upah minimum regional.

Baca Juga: Prabowo 'Yes' Menperin 'No', Ini Dia Bocoran Detail Investasi 16 Triliun Apple yang Gagal di Meja Perundingan

Hal ini memberikan kepastian dan kejelasan bagi para PPPK paruh waktu mengenai prospek penghasilan mereka ke depan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jika pegawai ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu mengundurkan diri, tidak mengikuti proses pemberkasan, atau meninggal dunia, maka pengangkatannya akan dibatalkan.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam