Nasional

Jangan Terlewat! Ini Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap Link

Oleh: Zharifah Ardiana Senin 19 Des 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk merekrut PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024.

AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan PPS Pemilu 2024, mengingat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah semakin mendekat.

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang akan menjadi panitia dalam Pemilu yang ada. 

Dikutip oleh AyoJakarta.com dari infopemilu.kpu.go.id pada Senin, 19 Desember 2022, berikut ini adalah syarat pendaftaran dan cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: 10 Bocoran Soal PPS Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya Sesuai Prediksi Tes

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024

Syarat untuk menjadi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS Pemilu 2024.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Lengkap dan Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Selain persyaratan tersebut, pastikan untuk melengkapi dokumen pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id. Pastikan untuk mengunjungi KPU setempat apabila memiliki kesulitan dalam mengunggah file.

Baca Juga: Berapa Honor dan Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Simak Informasi Berikut Ini

Selain itu, jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 hanya berlangsung hingga 27 Desember 2022.

Sementara, honorarium dan masa kerja seorang PPS Pemilu 2024 adalah untuk Ketua PPS Rp1.500.000 setiap bulannya, dan untuk Anggota PPS Rp1.300.000 dalam setiap bulannya. Untuk masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Tedi Rukmana