AYOJAKARTA.COM -- Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Farah Primadani Karouw, mengungkapkan adanya tujuh luka tembak di tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari jumlah luka tembak tersebut, ada dua luka tembak mematikan yang menjadi penyebab utama tewasnya Brigadir J.
Dilihat dari perjalanan sidang, muncul dua nama yang diduga menembak Brigadir J, yaitu Richard Eliezer (Bhadara E) dan Ferdy Sambo.
- Baca Juga: Tak Bisa Mengelak Lagi! Karena Hal Ini Ferdy Sambo Gagal Jalankan Skenario, Hingga Terancam Hukuman Mati
- Baca Juga: Jika Eliezer Salah Artikan Perintah Ferdy Sambo dari Hajar Jadi Tembak, Martin Simanjuntak: Pasti Digamparin
- Baca Juga: Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Banjir Doa dan Pujian, Usai Lakukan Hal Ini ke Ferdy Sambo
Bharada E yakin betul jika majikannya itu ikut menembak Brigadir J.
Di sisi lain, Ferdy Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak. Dia mengaku hanya menembak ke arah tembok, bukan ke Brigadir J.
Diberitakan Republika, dua luka tembak mematikan itu berada di kepala belakang dan dada di tubuh Brigadir J.
- Baca Juga: Di Balik Sikap Tenang Ferdy Sambo, Pakar Mikro Ekspresi: Mungkin Merefleksikan Kebohongan
- Baca Juga: Gelagat Ferdy Sambo Usai Penembakan Yosua Terbongkar, Buat Kuat Maruf Gemetar Ketakutan Sampai Bilang Begini
Dokter Farah Primadani Karouw mengungkapkan hal tersebut di persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 19 Desember 2022.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, lima terdakwa dihadirkan sekaligus. Empat terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan, yakni terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf, serta Bripka Ricky Rizal (RR).
Sementara terdakwa Bharada E, dihadirkan melalui nirkabel karena statusnya dalam suaka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai justice collaborator (JC).
Farah adalah dokter forensik yang melakukan pembedahan awal pada jenazah Brigadir J usai kejadian pembunuhan di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat, 8 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkannya ke persidangan terkait hasil autopsi, dan analisa medis terkait luka-luka tembak yang terdapat pada jenazah Brigadir J.
“Dari tujuh luka tembak yang kami temukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, dan luka tembak yang kami temukan di kepala belakang sisi kiri,” begitu kata Farah.
Penjelasan Farah tersebut, ia sampaikan kepada majelis hakim atas pertanyaan jaksa tentang ada berapa banyak luka tembak pada jenazah Brigadir J saat dilakukan pembedahan.
“Terkait dengan luka tembak ini, bisa anda (Farah) jelaskan terdapat pada bagian mana, dan pada bagian mana yang mematikan?,” begitu tanya jaksa.
Dokter Farah, pun menerangkan pada jenazah Brigadir J, terdapat tujuh luka tembak masuk. Namun hanya enam yang teridentifikasi luka tembak keluar.
Tujuh luka tembak masuk tersebut, kata Farah menjelaskan, ada pada kepala bagian belakang sisi kiri.*** (Republika)