AYOJAKARTA.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024.
PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Seperti yang diketahui, PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi KPU, pendaftaran PPS 2024 kini resmi dibuka pada tanggal 18 Desember 2022.
Berikut ini adalah rincian jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022.
· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 27 Desember 2022.
· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 – 29 Desember 2022.
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023.
Baca Juga: Beginilah Sejarah Peringatan Hari Ibu 22 Desember, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1938 Lho
· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 – 4 Januari 2023.
· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 – 7 Januari 2023.
· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023.
· Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 – 10 Januari 2023.
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 – 16 Januari 2023.
· Penetapan anggota PPS: 13 Januari – 13 Januari 2023.
· Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023.
Untuk menjadi bagian dari PPS Pemilu 2024, masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar.
Pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yaitu siakba.kpu.go.id.
Selain itu, pendaftaran juga bisa secara langsung mendatangi Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Berikut ini adalah cara mendaftar PPS Pemilu 2023 melalui laman resmi SIAKBA:
1. Kunjungi laman SIAKBA siakba.kpu.go.id.
2. Buat akun SIAKBA dengan menggunakan nama asli, email, NIK, dan password.
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email.
Baca Juga: Berapa Honor dan Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Simak Informasi Berikut Ini
4. Apabila aktivasi atau verifikasi berhasil, login kembali ke SIAKBA.
5. Setelah login, pilih menu daftar.
6. Kemudian pilih jenis seleksi, yakni PPS Pemilu 2024.
7. Lengkapi informasi pribadi atau biodata dan riwayat hidup.
8. Unggah dokumen persyaratan.
9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Demikian informasi mengenai jadwal lengkap dan cara pendaftaran PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***