AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) Presiden Indonesia.
Meskipun masih dua tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai merekrut PPS Pemilu 2024.
KPU telah mengumumkan informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Seperti yang diketahui, PPS Pemilu 2024 adalah singkatan dari panitia pemungutan suara dalam pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Mudah Banget! Tips Ampuh Cara Membuat Pohon Buah Mini dan Berbuah Lebat, Cuma Pake 2 Cara Ini
PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi KPU, diketahui jika pendaftaran PPS Pemilu 2024 sudah resmi dibuka.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 resmi dibuka pada tanggal 18 Desember 2022.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPS Pemilu 2024, maka sudah bisa mendaftar.
Dalam perekrutan PPS Pemilu 2024, terdapat beberapa alur seleksi yang harus dilewati.
Baca Juga: Saldo Rekening Rp 100 Triliun Brigadir J Kembali Bergema, Pakar: Uang Itu di Debet
Adapun jadwal dan agenda pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
· Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022.
· Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 – 27 Desember 2022.
· Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 – 29 Desember 2022.
· Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023.
· Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 – 4 Januari 2023.
Baca Juga: Hard Gumay Ramal Artis Inisial D yang Bakal Berseteru Dewi Perssik, Netizen: Denise Kayanya
· Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 – 7 Januari 2023.
· Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023.
· Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 – 10 Januari 2023.
· Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 – 16 Januari 2023.
· Penetapan anggota PPS: 13 Januari – 13 Januari 2023.
· Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023.
Nantinya bagi masyarakat yang berhasil lolos menjadi anggota PPS akan mendapatkan honorarium.
Honorarium yang akan didapat oleh para PPS nantinya akan diterima perbulan.
Bagi ketua PPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.500.000 rupiah perbulan.
Sedangkan untuk anggota PPS akan menerima honorarium sebesar Rp. 1.300.000 perbulan.
Seperti yang tertera pada jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024, diketahui masyarakat yang berhasil lolos menjadi PPS akan dilantik pada 17 Januari 2023.
Nantinya masyarakat yang lolos menjadi anggota PPS akan menjalani masa kerja terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp: Inilah Cara Membuat Avatar Diri Sendiri dengan Mudah!
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPS Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi SIAKBA siakba.kpu.go.id.
Selain itu bisa juga mendatangi kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Demikian informasi mengenai honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***