Nasional

Berniat Pergi Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru dengan Kereta Api? Simak Syarat dan Ketentuannya

Oleh: Karseno AJ Minggu 18 Des 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi liburan Natal dan Tahun Baru menggunakan kereta api.

AYOJAKARTA.COM - Pergi berlibur menggunakan kereta api bisa menjadi opsi dalam rangka mengisi waktu menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pada momen yang kerap disebut Nataru ini, sangat dinanti terlebih kondisi pandemi yang membaik.

Mengingat libur Nataru kali ini bertepatan dengan libur semester anak sekolah, tidak mengherankan jika momen ini dijadikan liburan bersama.

Baca Juga: Viral Bupati Lebak Tolak Permohonan Izin Umat Kristen Maja untuk Beribadah Natal di Eco Club, ini Alasannya

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan adanya acara cuti bersama yang dimulai pada tanggal 26 Desember 2022.

Keputusan tersebut diumumkan usai menggelar rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lain pada 16 Desember 2022 di Mabes Polri, Jakarta.

Beberapa tahun lalu cuti bersama dihilangkan akibat pandemi COVID-19, namun tahun ini aturan tersebut dicabut dengan alasan pandemi COVID-19 sudah terkendali.

Baca Juga: Rayakan Hari Natal dengan Christmas Dinner di Jakarta, Ada KFC Naughty by Nature, Menu Makanan dan Harganya

Pernyataan tersebut kemudian diralat tak lama setelah diumumkan, dengan menyebutkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan merupakan cuti bersama.

Lebih lanjut Menko PMK mengatakan apabila masyarakat yang bekerja pada hari itu diperbolehkan untuk mengambil cuti.

“Maaf saya khilaf, tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama,” ujar Menko PMK pada Jumat, 16 Desember 2022, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Film Natal dari Legendaris Hingga Romantis, Tonton Bareng Keluarga Yuk!

Dihimpun dari laman KAI, pelonggaran aturan mengenai libur Nataru pun dimanfaatkan oleh PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Daop I Jakarta.

Dengan membuka penjualan tiket kereta jarak jauh untuk libur Nataru sejak November 2022 yang lalu.

Pemesan tiket tersebut sudah dibuka sejak 7 November 2022 dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seluruh calon penumpang.

Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api sesuai Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022?

Pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster, sedangkan calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin kedua.

Baca Juga: TERLENGKAP! 45 Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia Penuh Sukacita

Sementara calon penumpang dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukan bukti vaksin, tetapi harus didampingi orang tua yang memenuhi persyaratan.

Selain itu calon penumpang juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan hand sanitizer.

Adapun penjualan tiket kereta api tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PT KAI yang biasanya menjual tiket 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Namun untuk tahun ini tiket dapat dipesan 45 hari sebelum libur Nataru agar pelanggan dapat merencanakan perjalanannya dengan lebih leluasa.***

 
Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana