Nasional

Terkait Rumor Jokowi Dapat Hadiah Tanah dan Rumah di Colomadu, Begini Respon Camat Sriyono Budi Santoso

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Minggu 18 Des 2022, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo atau sering dikenal dengan Jokowi akan mendapat hadiah tanah dan rumah usai masa jabatan habis.

AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo atau sering dikenal dengan Jokowi akan mendapat hadiah tanah dan rumah.

Hadiah itu akan diberikan usai masa jabatan Jokowi sebagai presiden rampung pada 2024 mendatang.

Kecamatan Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dipilih menjadi lokasi yang diberikan negara untuk Jokowi.

Baca Juga: Heboh! Ramalan Jayabaya Ungkap 3 Sosok yang Berpotensi Jadi Presiden Pengganti Jokowi di 2024, Siapa Saja?

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membenarkan informasi tersebut, warga Colomadu pun mengaku senang dengan kabar tersebut.

Sriyono menjelaskan, lokasi yang ditunjuk masih berupa lahan seluas 3000 meter persegi.

"Iya benar. Lokasinya berada di timur Taman Sari," kata Sriyono, Jumat, 16 Desember 2022, dikutip dari SuaraSurakarta.id.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Menikah, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini

Sriyono juga menjelaskan luas tanah yang nantinya akan diberikan kepada Jokowi.

Menurutnya, luas tanahnya kisarannya sekitar 3000 hingga 6000 meter persegi.

Terkait dengan kabar dipilihnya wilayah Colomadu sebagai lokasi rumah pensiun Jokowi, Sriyono merasa senang dan berharap warganya akan lebih semangat juga bergairah dalam membangun wilayahnya.

Baca Juga: Kenalkan Budaya pada Upacara Ngunduh Mantu Kaesang dan Erina, Jokowi Ajak Masyarakat Cinta Budaya Indonesia

"Pak Bupati sudah bilang kalau Pak Jokowi akan jadi warga Colomadu. Berharap nantinya bisa menjadi berkah bagi warga," paparnya.

Sekedar informasi, pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di mana pada Pasal 1 Perpres berbunyi, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak", tambahnya.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Tedi Rukmana