AYOJAKARTA.COM---Reza Indragiri sebagai ahli psikologis forensik menilai Ferdy Sambo memanfaatkan salah satu momen hukum untuk menyelamatkan diri dari hukuman.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan isitrinya yaitu Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Istri Ferdy Sambo tersebut mengklaim bahwa dirinya telah diperkosa oleh Yosua dan dibanting sebanyak 3 kali.
Pengakuannya itulah yang kemudian membuat Ferdy Sambo murka dan melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangkannya nyawa Yosua.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Sabtu (17/12/2022), Reza Indragiri menanggapi hal ini dengan menduga bahwa motif dari Ferdy Sambo ini merupakan pemanfaatan dari sebuah momentum.
“Saya menduga ya kalau ini merupakan sebuah rekayasa, cerita-cerita, skenario gitu, jangan-jangan ini memang memanfaatkan momentum,” ujar Reza.
Momentum yang dimaksud adalah pengesahan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau UU TPKS yang mulai berlaku Mei 2022.
“Belum lama negara kita mengesahkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Kita bisa pahami bahwa sentimen kita ini terhadap kejahatan seksual itu memang sangat tinggi,”
Aktivis Irma Hutabarat pun mengamini dugaan dari Reza, karena memang di dalam UU TPKS terdapat pasal yang berbunyi apapun yang dikatakan oleh korban pelecehan seksual harus dipercaya.
“Ada pasal yang mengatakan apapun yang dikatakan oleh korban harus dipercaya,” kata Irma Hutabarat.
Ferdy Sambo telah terancam pidana dengan pasal 340 KUHP jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Bunyi dari pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana nati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,”
Diduga bahwa Ferdy Sambo dengan sengaja memanfaatkan momentum UU TPKS untuk menyelamatkan diri dari hukuman berat 340 KUHP.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Sabtu 17 Desember 2022, BMKG: Mayoritas Berawan
“Momentum seperti itulah yang barangkali sedang dimanfaatkan sebagai bentuk pembelaan diri agar bisa lolos dari lubang jarum, dari 340” ucap Reza.
Diketahui bahwa motif pembunuhan dengan pembelaan diri atau menyelamatkan harga diri akan bisa melepaskan seseorang dari hukuman pasal 340, dengan syarat itu benar-benar terjadi dan bukanlah rekayasa belaka.
Jika ternyata pengakuan Putri Candrawathi tidaklah benar atau hanya skenario saja, ini akan menjadi boomerang untuknya sendiri karena tuduhan palsunya bisa dikenakan hukum pidana.
“Walaupun sudah meninggal dunia tapi tuduhan palsunya tetap bisa dijadikan sebagai perkara pidana,” ungkap Reza.
Ternyata tidak hanya tuduhan palsu saja yang bisa dipidanakan, tetapi ada juga pelanggaran berupa menyerang kehormatan orang yang sudah meninggal.
“Ada dua, tuduhan palsunya satu, lalu yang kedua menyerang kehormatan orang yang sudah mati ada pidananya juga,” ucap Irma.
Maka jika pernyataan dari Putri Candrawathi tentang klaim bahwa dirinya diperkosa dan mengalami kekerasan oleh Yosua adalah tidak benar maka dirinya bisa dinyatakan melanggar hukum berlapis.***