AYOJAKARTA.COM – Kejanggalan dirasakan oleh Majelis Hakim saat Putri Candrawathi memberikan kesaksian di persidangan Senin, 12 Desember 2022.
Hakim menilai banyak keterangan dari Putri Candrawathi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya dan terkesan janggal.
Salah satunya adalah di mana Putri Candrawathi tetap bersikeras bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepadanya dan hal itu membuat Hakim heran.
Baca Juga: Richard Eliezer: Putri Candrawathi Bersihkan Dompet dan Tas Yosua, Hilangkan Sidik Jari FS Pakai Ini
Hakim mencoba bertanya kepada Putri Candrawathi yang terus menyalahkan Yosua atas pelecehan seksual terkait cara pemakaman kedinasan secara terhormat itu seperti apa.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara untuk menjadi polisi?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Mengejutkan! Soal Hubunganya dengan Yosua, Putri candrawathi Sebut Yosua Sudah Dianggap Sebagai...
“Kurang lebih mungkin 20 tahun Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.
Hakim kemudian mempertanyakan apakah selama itu Putri Candrawathi tidak pernah hadir mendampingi sang suami ke pemakaman anggota polisi, dan Putri Candrawathi mengaku sering.
Saat itulah Hakim kemudian mencoba menjelaskan pemakaman yang dilakukan kepada Yosua itu merupakan pemakaman kedinasan yang terhormat.
“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” tegas Hakim.
“Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” tambah Hakim.
Putri Candrawathi kemudian menanggapi pernyataan Hakim Ketua dengan tetap bersikeras mengaku jika Yosua telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Bahkan Putri mengatakan bahwa Yosua telah melakukan penganiayaan, pengancaman bahkan membantingnya sebanyak 3 kali, selain perilaku pelecehan seksual yang dilakukan.
Putri Candrawathi terlihat mengungkapkan kekecewaannya kepada Institusi Polri atas penghargaan yang diberikan Polri dengan memakamkan Yosua secara terhormat.
“Mungkin bisa ditanyakan kepada Institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya Bu Bhayangkari,” ucap Putri yang tetap menyudutkan Polri dan Yosua sembari menangis.
Hakim kemudian balik menyudutkan Putri Candrawathi dengan menekankan jika kejadian yang disampaikan Putri Candrawathi telah mengorbankan institusi Polri.
“Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang Polisi diajukan ke kode etik. Dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisan,” ujar Hakim Wahyu.
“Dan sekarang dari pernyataan saudara tadi saudara menyudutkan kembali mengenai dar mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti ini,” tegas Hakim.***