AYOJAKARTA.COM – Saat ini telah memasuki bulan penghujung tahun, untuk bantuan sosial (bansos) pemerintah Desember ini adalah bulan terakhir disalurkan pada tahun anggaran 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp150 ribu per bulan selama tiga bulan sekaligus.
Yaitu bulan September, November, dan Desember dengan total Rp450 ribu per KPM. Bantuan sosial tersebut yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Inflasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kena Double Kill, Pakar Bongkar 2 Hal Ini yang Bikin suami Putri Candrawathi Mati Kutu
Bansos inflasi diberikan kepada ojek online, pedagang, supir, dan penerima lain sesuai dengan kriteria dari Kemensos.
Yang memenuhi kriteria akan diberikan surat melalui panggilan dari kantor Pos.
Kementerian Sosial saat ini menggandeng PT Pos untuk menyalurkan dana bansos tersebut.
Tujuan Kemensos menyalurkan dana bansos melalui PT Pos diantaranya agar bantuan yang disalurkan dapat lebih maksimal diterima oleh KPM.
Baca juga: Kripto Halal atau Haram? Ini Menurut Fikih Islam
Sekaligus menjadi solusi atas beberapa kendala ketika bantuan disalurkan melalui sistem dan kebijakan perbankan seperti antara lain.
Adapun syarat pengambilan dan bansos inflasi antara lain.
1. Menunjukkan KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.
Baca Juga: Pendiri Dogecoin Jual Semua Kripto untuk Beli Mobil Bekas
2. Mengikuti protokol kesehatan Covid 19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
3. Penggunaan dana BLT untuk kebutuhan pangan/sembako, tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Penyaluran BLT diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BLT oleh petugas Kantor Pos, silahkan untuk menghubungi ke Kantor Pos terkait.***
Baca Juga: Gila! Orang Ini Tanam Chip di Tangan, Buat Apa, Gambaran Masa Depan?