Nasional

Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan MA, Alasannya Karena Hal Ini..

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 08 Des 2022, 19:15 WIB
Kuat Maruf laporkan hakim yang memimpin sidang pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial

AYOJAKARTA.COM--Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini justru membawa buntut tidak enak kepada Hakim yang menanganinya.

Dalam hal ini pihak Kuat Maruf selaku terdakwa melaporkan Hakim Ketua sidang pembunuhan Brigadir Yosua yang bernama Wahyu Iman Santoso ke KY (Komisi Yudisial) dan MA (Mahkamah Agung).

Pelaporan yang dilakukan pihak Kuat Maruf lantaran menganggap adanya kalimat tendensius yang digunakan pihak majelis hakim dan melanggar kode etik.

Baca Juga: Nicke Widyawati, Dipilih Kembali Forbes Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh di Dunia, Ini Peringkatnya!

Seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Kamis, 8 Desember 2022, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan.

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis Irwan Irawan dalam pengaduannya.

Hal tersebut berkenaan dengan pernyataan majelis hakim pada saat sidang hari Senin 5 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Antar Putri Candrawathi ke Rumah Jalan Bangka, Eliezer Lihat Ada Perempuan Menangis Hingga Ferdy Sambo Begini

Di mana pihak Kuat Maruf menyebut jika sikap dan perkataan majelis hakim ada kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa kalimat yang disampaikan menurut mereka ada kalimat – kalimat tendensius.

Dan hal tersebut telah tersiar ke luar melalui media.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Baca Juga: Siap-Siap Naik Gaji! Begini Cara Mudah Cek Gaji berdasarkan UMK 2023 Secara Online

Sebelumnya diketahui jika hakim ketua dalam hal ini Wahyu Iman Santosa beberapa kali menyampaikan keterangan bohong terkait kesaksian Kuat Maruf dan bahkan Ricky Rizal.

Terdapat beberapa kalimat yang di garisbawahi seperti ungkapan ‘Buta dan Tuli’ saat Kuat Maruf bersaksi tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua.

Termasuk perkataan terhadap Ricky Rizal tentang ‘membunuh dan mencuri’ layaknya tuduhan langsung kepada Ricky Rizal.

Baca Juga: JPU Tunjukan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Akui Tembak Yosua di Bagian Sini?

Kalimat – kalimat tersebutlah yang ditengarai membuat pihak Kuat Maruf melaporkan pihak majelis hakim ke KY dan MA.

Bahkan diketahui jika kalimat-kalimat tersebut sudah tertuang dalam laporan pihak Kuat Maruf.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati