AYOJAKARTA.COM--Kabar mengejutkan datang dari Kuat Maruf yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya kubu dari Kuat Maruf dikabarkan melaporkan seorang hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial.
Diketahui hakim yang dilaporkan oleh kubu Kuat Maruf tersebut adalah Wahyu Iman Santoso.
Wahyu Iman Santoso dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Deretan Fakta Kasus Ferdy Sambo hingga Temukan 2 Poin Penting, Apa Saja?
Pelaporan atas Wahyu Iman Santoso telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kuat Maruf, yakni Irwan Irawan.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dalam artikel Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso, KY Pastikan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu , Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik,” kata Irwan melalui telepon.
Baca Juga: Antusiasme Warga Terdampak Gempa Cianjur Ramai-Ramai Naik Angkot untuk Terima Bantuan dari Presiden
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni berupa pernyataan dari Wahyu saat sidang berlangsung.
Sebagai contoh menyebut Kuat Maruf berbohong sampai ada indikasi rekayasa pada kejadian yang terjadi di rumah dinas yang dihuni oleh Ferdy Sambo.
Irwan kemudian mengatakan jika pada saat persidangan ada pernyataan yang tendensium.
“Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti kami rilis ya,” katanya.
Baca Juga: Keren! Purwakarta Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Balap Jetski Tingkat Internasional
Terkait pelaporan Wahyu, Komisi Yudisial memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya persidangan pembunuhan Brigadir J.
“Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ucap Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial.
Miko Ginting kemudian menuturkan bahwa Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tuturnya.***