AYOJAKARTA.COM--Benny Ali selaku mantan Karo Provos Divpropam Polri, kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, kali ini ditemui adanya perbedaan keterangan antara saksi Benny Ali dengan terdakwa Kuat Maruf.
Kejadian tersebut bermula setelah Benny Ali memberikan kesaksiannya di ruang persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Setelah Benny memberikan kesaksian, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Kuat Maruf untuk menanggapi kesaksian tersebut.
“Mohon izin pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini,” ujar Kuat Maruf dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Soal Interogasi, Beda Keterangan Benny Ali dan Tanggapan Kuat Maruf
Berdasarkan pengakuan terdakwa Kuat Maruf, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan saat berada di rumah Duren Tiga.
Dirinya mengaku jika hanya melakukan pemeriksaan saat berada di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga.
“Pada saat itu, pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling,” lanjut Kuat Maruf.
Berdasarkan keterangan Kuat Maruf, dirinya justru diminta Benny untuk mengikuti skenarionya, jika dirinya sudah diinterogasi Benny.
Kuat Maruf kemudian menceritakan jika Kuat diminta untuk mengikuti skenario Benny karena Benny sudah memberikan laporan ke Kapolri.
“Pak Benny bilang ke saya, ‘Kuat, kalau ada yang nanya, kamu bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri. Jadi biar sinkron ya Wat’. Itu yang saya dengar,” jelas Kuat.
Mendengar pengakuan tersebut, hakim kemudian menanyakan kepada saksi Benny Ali soal pengakuan dari Kuat Maruf.
“Gimana saudara saksi?,” tanya hakim.
Saksi Benny kemudian menjawab pertanyaan hakim jika pengakuan dari terdakwa Kuat Maruf tidak benar.
“Tidak benar,” jawab Benny.**