AYOJAKARTA.COM-- Awalnya Hakim menanyakan perasaan Arif Rachman Arifin setelah dicurangi Ferdy Sambo.
Nampak Mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mengungkapkan perasaannya usai Hakim bertanya.
Arif Rachman Arifin terlihat menahan air mata yang akan keluar, sembari menjawab pertanyaan Hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Akibat dari skenario Ferdy Sambo tersebut, kini Arif Rachman Arifin dipecat dan dijadikan terdakwa dalam perkara kematian Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPASTV, Arif Rachman Arifin mencurahkan perasaannya.
"Sedih Yang Mulia," ungkap Arif.
"Saya hanya bekerja saja Yang Mulia," tambah Arif sambil nampak menahan tangis.
Kemudian Hakim bertanya kepada Arif Rachman Arifin yang nampak berkaca-kaca.
"Saudara dibohongin kayak gini gimana?" tutur Hakim Wahyu.
Arif Rachman Arifin dengan jabatan terakhir Wakaden Paminal mengaku telah dibohongi oleh Ferdy Sambo dengan segala skenario yang telah dibuat oleh suami Putri Candrawathi itu.
Baca Juga: Terekam 3 Momen Kuat Maruf Ngelawak di Persidangan, Netizen: Idolanya Pak Hakim Nih!
Dari kasus pembunuhan Brigadir J, didapatkan beberapa pihak yang merasa dirugikan karena ulah Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena tuduhan pelecehan seksual.
Dengan tuduhan dilakukan oleh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.
Baca Juga: Tim Gegana Hadir Lakukan Investigasi Ledakan Bom, Kombes Pol Ibrahim Tompo Akui Hal Ini
Akan tetapi tudingan itu, secara perlahan terbantah atas kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Ferdy Sambo.
Fakta pertama perkara pembunuhan berencana tersebut dikuak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E yang juga merupakan tersangka penembakan Brigadir J, dengan keberaniannya membuka misteri kotak pandora dalam perkara ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Selain PKH, Inilah Tambahan Bantuan Sosial yang Cair Desember 2022
Eliezer dalam suatu kesempatan mengaku, bahwa dirinya mengungkap kejujuran karena merasa bersalah kepada mendiang Joshua.
Bharada E didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menghadapi pemeriksaan di persidangan.***