Nasional

Arif Rahman Menangis, Dicecar Hakim Terus Menerus dalam Sidang Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 06 Des 2022, 20:30 WIB
Arif Rahman Menangis setelah Dicecar Hakim Terus Menerus, Ternyata Ini Alasannya

AYOJAKARTA.COM--Arif Rahman Arifin, Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri tidak kuasa menahan tangisnya ketika bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif Rahman hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).

Dalam sidang tersebut, ada sebuah hal menarik yang terjadi, khususnya berkaitan dengan kesaksian Arif Rahman.

Baca Juga: Berhasil Melindas Korea Selatan, Brazil Lolos 8 Besar Piala Dunia 2022, Ini Rekor Baru Neymar!

Arif Rahman sempat menangis ketika Majelis Hakim bertanya tentang statusnya di kepolisian pada saat ini.

Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dalam artikel Ditanya Hakim Rasanya Dipecat Dari Polri dan Jadi Terdakwa Kasus Brigadir J, Tangis Arif Rahman Pecah, Arif Rahman mengaku bahwa dirinya sudah diberhentikan secara tidak hormat atau mendapatkan PTDH.

Awalnya, Hakim bertanya kepada Arif Rahman tentang penahanan Polri terhadap dirinya berupa patsus atau penempatan khusus.

"Kapan saudara dipatsus?," tanya hakim.

"Tanggal 8 agustsus," ungkap Arif.

Baca Juga: Update Sidang Konfrontasi: Makin Panas, Ricky Rizal Ditegur Jaksa! Jaksa: Kamu senior lho…

"Saudara ikut di sidang etik?" tanya hakim lagi.

"Ikut," jelas Arif.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan lagi kepada Arif Rahman tentang hukuman yang harus ia terima atas tindakannya sebelumnya.

"Apa hukuman saudara?," tanya hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH.

"PDTH yang mulia," tutur Arif.

Baca Juga: Ronny Talapessy Mencuri Hati Warganet Indonesia saat di Persidangan: Ini Baru Pengacara Top!!

Setelah saling tanya jawab dengan Arif Rahman, Hakim kemudian bertanya tentang perasaan Arif ketika sudah dipecat dari kepolisian.

Tak hanya itu saja, Arif Rahman kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dari kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Rahman kemudian mengatakan bahwa dirinya merasa sedih.

Baca Juga: Lagi! Hari Ini Gunung Kerinci Alami Erupsi, Tinggi Kolom Abu Teramati 700 Meter

Ia hanya melaksanakan perintah dalam pekerjaannya, tetapi berakhir dengan ditetapkan sebagai terdakwa dan harus duduk di kursi pengadilan saat ini.

Tak hanya itu saja, Arif Rahman bahkan nampak menangis setelah mendengar dan harus menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim tersebut.

"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.

"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati