AYOJAKARTA.COM--Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan pernyataan Bupati Purwakarta, yakni Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika menyebut Dedi Mulyadi memiliki utang dengan nominal yang besar.
Dalam sebuah kesempatan, Anne Ratna Mustika ungkap Dedi Mulyadi memiliki utang sebesar 28 miliar.
Dedi Mulyadi disebut tidak membayar Dana Bagi Hasil (DBH) selama dua tahun.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Ambu Anne Soal KDRT, Dedi Mulyadi Ungkap Bukti Tanggung Jawabnya sebagai Suami!
Akibatnya, pembayaran utang tersebut dilanjutkan pada periode Anne Ratna menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dedi Mulyadi akhirnya bertemu dengan Sekda Purwakarta, yakni Norman Nugraha.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Norman Nugraha menjelaskan mengenai utang tersebut.
Norman menyampaikan bahwa utang tersebut sudah melalui pencatatan di neraca dan audit Badan Pemeriksa keuangan.
“itu sudah tercatat pada laporan keuangan daerah tahun 2017 bahwa pemerintah Kabupaten Purwakarta itu mempunyai kewajiban terhadap Desa kaitan dengan dana bagi hasil,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Fakta Perceraian Dedi Mulyadi hingga Curiga Orang Ketiga: Guru Ngaji Hasut Anne Ratna Mustika
“Ketika sudah masuk neraca keuangan sebagai kewajiban ya tentunya kan itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Norman kemudian menyampaikan jika saat ini total hutangnya memiliki sisa 19,7 miliar.
Utang untuk tahun 2019 kini telah tersisa sekitar Rp 250 juta, sementara utang untuk tahun 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada 2020 dan 2021 harus mengalami penundaan.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Sebut Dirinya Ambu Lagi, Sinyal Rujuk dengan Kang Dedi Mulyadi?
Penundaan pembayaran utang tersebut karena recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Selain itu penundaan pembayaran juga terjadi di tahun 2022 dan 2023 karena Pemerintah Purwakarta tengah mengejar target pembangunan.
Kemudian, Norman menuturkan kemungkinan utang tersebut dibayarkan pada 2024.
Mendengar hal tersebut, Dedi Mulyadi kemudian menegaskan jika permasalahan utang tersebut bukan kewajibannya sebagai mantan Bupati.
Baca Juga: Pagi-Pagi Full Senyum, Anne Ratna: Kebun Ambu Dibuka untuk Umum
“Karena itu kewajiban pemerintah daerah, bukan kewajiban mantan bupati ya,” tegasnya.
Norman pun menekankan bahwa itu adalah kewajiban pemerintah daerah.
“Kan kemarin juga statement saya sampaikan setiap yang ada di neraca keuangan itu kewajiban pemerintah daerah,” tekannya.
Seperti yang diketahui, tahun 2017 adalah tahun terakhi Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Dedi Mulyadi memaparkan, pada tahun 2018 posisi Bupati dijabat oleh pejabat sementara yang biasanya pada tahun tersebut uang itu tidak digunakan secara optimal.
Sehingga saat itu Dedi Mulyadi mulai menggenjot pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Pecah Tangis Netizen! Di Tengah Gugatan Cerai dari Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Ini
“Infrastrukturnya didorong agar saya selesai jadi Bupati tidak lagi punya utang,” paparnya.
“Sekali lagi saya tidak lagi punya hutang jadi produknya dinikmati oleh publik, jalan, bangunan, semua tertata dengan baik seperti itu,” tutupnya.