AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira di penghujung tahun 2022 tiba, info Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinantikan akhirnya terlihat hilalnya.
Hal ini setelah selama tahun 2022 penantian CPNS yang tiada kabar, dan pemerintah yang memilih pembukaan PPPK untuk Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Hal ini dikutip melalui laman resmi menpan.go.id dan akun TikTok Fandi AP oleh AyoJakarta.com pada 4 Desember 2022, ini info terbaru CPNS 2023.
Baca Juga: CPNS Tahun 2023 Pasti Dibuka, Berikut 2 Formasi yang Paling Dibutuhkan!
Kemungkinan rekrutmen CPNS akan dilaksanakan pada tahun 2023, entah apakah pada awal tahun, pertengahan, atau seperti PPPK 2022 yaitu di akhir tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB pada Sosialisasi Kebijakan dan Pengadaan PPPK Tahun 2022, Dr. Ir. Alex Denni, M.M.
"Insya Allah 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti, ketemu kebutuhannya, kemudian PNS tentu kita akan rekrut kembali sesuai prioritasnya," terang Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur PAN RB dikutip melalui akun TikTok Fandi AP pada 4 Desember 2022.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Terbaru, Ada 2 Kementerian yang Buka Untuk Lulusan SMA atau Sederajat
Sementara itu, sesuai dengan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ini bocoran rekrutmen CPNS 2023.
"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” terang Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN RB.
Hal ini diungkapkan pada Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan pada Rabu 30 November 2022 kemarin.
Baca Juga: 6 Kementerian dan Lembaga Ini Buka Lowongan CPNS untuk Formasi SMA, Apa Saja?
Menurut Menteri PAN RB, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi, Nadiem Makarim mengungkapkan tiga kebijakan terkait Guru PPPK dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN tahun 2023.
Pertama, "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah," terang Mendikbud Dikti.
Baca Juga: Siap-siap! Simak Alur Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewat
Selanjutnya, Mendikbud menjelaskan poin kedua, yaitu Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.
Terakhir, Nadiem Makarim menyebutkan poin terakhir, yaitu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.***